• Senin, 30 September 2024

Kejari Lambar Tegaskan Pengelolaan Dana Desa Harus Sesuai Aturan

Rabu, 20 Januari 2021 - 14.49 WIB
661

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Atik Ariyosa. Foto : Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Atik Ariyosa secara tegas mengatakan bahwa Pengelolaan Dana Desa dalam semua bidang termasuk BLT-DD maupun keterbukaan informasi harus sesuai aturan.

Hal itu terkait pemberitaan pengelolaan Dana Desa yang ada dikecamatan sekincau Kabupaten Lampung Barat yang diduga janggal dan diduga diduga sarat akan berbagai penyimpangan baik prosedural, administrasi, fisik, maupun keuangan dan diduga berindikasi KKN, termasuk dalam penyaluran BLT- DD dan keterbukaan informasi Publik.

Menurut Atik, pembangunan menggunakan Anggaran Dana Desa telah diiringi aturan resmi, didalamnya secara rinci telah mengatur tentang kriteria prioritas penerima BLT-DD dan juga mengatur tentang keterbukaan informasi publik.

"Permendes, PDTT RI, No 07 tahun 2020 telah mengatur bahwa sasaran penerima BLT merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan dan belum terdata sebagai penerima PKH, bantuan pangan Non tunai dan yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan yang berperan dalam mengidentifikasi agar sesuai kriteria," Jelas Atik.

Terkait keterbukaan informasi terhadap publik Atik tidak menampik masih banyak pekon yang belum memberikan keterbukaan terhadap masyarakat sesuai yang diatur dalam Permendes.

"Pengelolaan anggaran secara transparan itu penting dan sangat erat kaitannya dengan pengawasan yang akan dilakukan masyarakat setempat namun sayangnya tingkat kesadaran pemerintah pekon untuk melakukan keterbukaan masih rendah, padahal dengan pola keterbukaan pembangunan tingkat pekon dapat berjalan dengan baik dan terintegrasi," ujar Atik.

Ditegaskan Atik, keterbukaan yang dilakukan pihak pekon dalam mengelola anggaran dana desa masih belum sesuai dengan yang dianjurkan Permen.

Karena dalam anjurannya yang wajib dipublikasikan pihak pekon secara rinci dari musyawarah rencana pembangunan tingkat pekon, hingga pengawasan dan pelaksanaan pembangunan bukan terkait hasil pembangunan.

"Jika mengacu permendes, cukup jelas bahwa keterbukaan informasi pembangunan Pekon harus dilakukan dengan cara menyebarluaskan beragam informasi tentang proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Pekon, Kalau tidak sesuai dengan ketentuan yang dianjurkan itu namanya melanggar aturan," ujar Atik. (*)

Editor :