Jadi Saksi Sidang Bawaslu, 6 ASN Bandar Lampung Dilimpahkan ke KASN

Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sunyoto saat dimintai keterangan. Foto : Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Diduga melanggar netralitas , 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi saksi dalam sidang TSM di limpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
Pelimpahan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan dan investigasi oleh Bawaslu dan Gakkumdu Bandar Lampung pasca keputusan Bawaslu Lampung beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, yang diajukan sebagai saksi dalam persidangan tersebut sedikit ada 7 ASN, hanya saja yang datang dalam persidangan hanya 6 orang yakni, Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Tole Dailami, camat kemiling Socrat Pringgodanu, camat kedamaian Anthoni Irawan, camat labuhan Ratu Tarsi Juliawan.
Kemudian Lurah Tanjung Baru Hendry Satria Jaya, lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira. Sementara yang tidak hadir dalam persidangan yakni lurah Kampung Baru tesis Patiwijaya.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sunyoto mengatakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke KASN ada 6 orang melalui Bawaslu Provinsi karena menjadi saksi dari termohon pada persidangan TSM beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan hasil investigasi, ASN tersebut hadir karena adanya surat perintah tugas sehingga mereka melaksanakan tugas dari atasan. Kalau bicara boleh atau tidak, kami bicara dengan Gakkumdu, ASN yang hadir jadi saksi itu diperbolehkan sepanjang mendapatkan perintah tugas dari atasan," ungkapnya Rabu (20/01/2021).
Yahnu mengatakan, ini masih dugaan, yang berhak memberikan sanksi dan menentukan itu pelanggaran atau tidak adalah KASN. itu adalah wewenang KASN.
"Kita sudah limpahkan kasus ini ke KASN pada Senin (18/01/2021) kemarin, dan sekarang tinggal menunggu jawaban," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : PENETAPAN PEMENANG PILKADA DI EMPAT KABUPATEN/KOTA SE-LAMPUNG, BATAS 5 HARI LAGI!
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025