Dana Santunan Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Metro Dipertanyakan
METRO, kupastuntas.co - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mempertanyakan alokasi dana santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Dana tersebut sebesar Rp15 juta per jiwa seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Metro, Basuki. Menurutnya, sesuai aturan perundangan dan petunjuk Kemensos terkait santunan bagi ahli waris warga yang meninggal akibat Covid-19 harus segera dianggarkan dan disampaikan kepada yang berhak.
"Kami mempertanyakan, dari bulan Juni 2020 itu, aturan dari Kemensos itu sudah kita terima dan diketahui. Ya harus segera dianggarkan, kenapa harus tunggu nanti. Seharusnya itu sudah masuk dalam perencanaan penanganan Covid-19 ini," kata Basuki kepada media di gedung DPRD Kota setempat, Rabu (20/1/2021).
Dirinya mengimbau Walikota Metro Achmad Pairin untuk segera menindaklanjuti edaran Kemensos serta merealisasikan hak para pahlawan Covid-19 seperti tenaga medis dan petugas pemakaman jenazah Covid-19.
"Kami mengimbau kepada pemerintah Kota Metro dalam hal ini bapak Walikota untuk menyegerakan kewajibannya berkaitan dengan dampak masyarakat yang terkena Covid-19. Kemudian para dokter, perawat, dan petugas penguburan jenazah itu segera dianggarkan dan disampaikan sesuai dengan hak nya," ucapnya.
"Kami minta pemerintah segera merealisasikan jangan menunggu lagi, karena itu surat edaran dari Kemensos itu tanggal 18 Juni 2020 loh, kenapa tidak dianggarkan, kenapa lalai," beber Basuki.
Ia bahkan mempertanyakan peran pemerintah dalam membantu pasien Covid-19 serta keluarga yang terdampak.
"Selama ini berarti yang meninggal dunia masyarakat Kota Metro akibat Covid-19 belum ada santunan dong. Tahun 2020 kan sudah dialokasikan Rp 46 miliar dan di tahun 2021 anggaran Covid-19 ditambah Rp. 10 Miliar, ada kemungkinan berubah atau ditambah melihat situasi dan kondisi kedepan," pungkas Basuki.
Meski telah tujuh bulan sejak diterbitkannya surat edaran Kemensos tersebut, Walikota Metro Achmad Pairin mengaku masih mempelajari edaran itu.
“Surat Edaran Kementerian Sosial masih kita pelajari dan masih dalam pembahasan kita bersama melalui tim penganggaran,” kata Wali Kota Metro Achmad Pairin saat dikonfirmasi media pada Selasa, (19/1/2021) kemarin.
Surat yang beredar luas tersebut ditandai dengan Kop surat mengatasnamakan Kementrian Sosial Republik Indonesia Direktorat Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan disertai alamat Jl. Salemba nomor 28 Jakarta Pusat 10430.
Dalam Kop surat itu juga tertulis Telp/Fax : (021) 3100469 Ext : 2308 Laman : http://www.kemensos.go.id yang juga ditujukan kepada para kepala dinas sosial Provinsi se-Indonesia. Surat edaran Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat virus Corona (Covid-19). (*)
Berita Lainnya
-
Pohon Tumbang Jadi Ancaman Saat Hujan Deras di Metro Lampung
Minggu, 22 Desember 2024 -
Dam Raman Metro Lampung: Antara Sunyi, Sampah dan Harapan yang Memudar
Minggu, 22 Desember 2024 -
Antisipasi Lonjakan Sampah Saat Nataru, DLH Kota Metro Siapkan 3 Langkah Ini
Jumat, 20 Desember 2024 -
Satpol-PP Kerahkan 150 Personel Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Metro
Jumat, 20 Desember 2024