• Senin, 30 September 2024

Cegah Penyebaran Covid-19, Penegakan Perda AKB Mulai Diterapkan

Rabu, 20 Januari 2021 - 17.31 WIB
60

Rapat penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Rabu (20/1/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung mulai mengintensifkan atau menerapkan operasional penerapan protokol kesehatan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Qhodratul Ikhwan mengatakan, sasaran razia protokol kesehatan akan difokuskan pada pusat-pusat keramaian seperti kafe maupun tempat wisata di daerah dengan status zona merah Covid-19.

"Segera kita efektifkan lagi mulai malam ini untuk melakukan penindakan di lapangan. Teman-teman di lapangan nanti ada TNI, Polri dan Pol PP," kata Qhodratul, saat dimintai keterangan usai menghadiri rapat di gedung Balai Keratun, Rabu (20/1/2021).

Ia melanjutkan, pihaknya terus berupaya melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang tidak lagi sekedar memberikan imbauan kepada para pelanggar, namun juga ada tindakan tegas.

"Bisa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda bahkan sampai kurungan. Untuk denda ini kita sedang siapkan nomor rekening nya yang bisa digunakan," lanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, Zulkarnain mengatakan, jika pihaknya telah menyiapkan 60 personel yang disiapkan untuk melakukan operasional penegakan Peraturan Daerah.

"Malam ini kita sudah mulai jalan. Kita fokus kan malam ini di Bandar Lampung dulu nanti situasional di lapangan daerah mana yang ada  kerumunan akan kita datangi," ujar Zulkarnain.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, jika penegakan pelanggar protokol kesehatan harus benar-benar di terapkan mengingat kasus konfirmasi positif Covid-19 yang terus bertambah.

"Harus benar-benar dilakukan untuk penegakan protokol kesehatan. Kami jajaran kesehatan akan mengevaluasi selama dua minggu apakah turun atau tidak. Jika tidak maka kita akan lapor kepada pak Gubernur meminta tindak lanjut untuk langkah tegas kedepannya," ungkap Reihana. (*)


Video KUPAS TV : PENANGANAN COVID DI LAMPUNG BELUM MAKSIMAL, INI HASIL PEMERIKSAAN BPK RI