Ahli Waris Pasien Covid-19 Meninggal Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Penjelasan Dinsos
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, saat dimintai keterangan, Rabu (20/1/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial memberikan santunan kepada ahli waris yang keluarganya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 dengan nominal Rp15 juta.
Saat dimintai keterangan, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi menjelaskan, kebijakan tersebut sudah ada sejak Juni 2020.
"Surat itu sudah lama sekali ketika Kementerian Sosial masih dipimpin oleh Juliari Batubara yang terkena OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Aswarodi, saat dimintai keterangan, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, di tahun anggaran 2021 ini Kementerian Sosial sedang melakukan pembahasan dalam menentukan anggaran, mekanisme hingga regulasi penyaluran nya, apakah kebijakan tersebut akan kembali dilanjutkan.
"Ini sedang dihitung oleh mereka (Kemensos) butuh biaya berapa, mekanisme, regulasinya. Ini sedang di konsep dan diusulkan karena dana semua dari pusat," paparnya.
Ia melanjutkan, tugas Dinas Sosial Provinsi Lampung hanya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Sosial berdasarkan usulan dari masing-masing Kabupaten/Kota.
"Itu pun harus di verifikasi siapa keluarga nya, apakah benar meninggal karena Covid-19 atau bukan. Tapi selama 2020 ini warga Lampung belum ada yang mendapatkan santunan itu," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : PBB KUNJUNGAN KE MARKAS LANAL LAMPUNG DI PIABUNG
Berita Lainnya
-
Pergub Harga Acuan Singkong Resmi Berlaku, PPUKI: Banyak Pabrik Sudah Taat
Senin, 10 November 2025 -
Mahasiswa Teknokrat Borong Juara Lomba Senam Kreasi Tabola Bale se-Bandar Lampung
Senin, 10 November 2025 -
RS Urip Sumoharjo Tingkatkan Layanan Laboratorium dengan Fasilitas Modern dan Tenaga Profesional
Senin, 10 November 2025 -
Toyota Siapkan Investasi Rp2,5 Triliun Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung
Senin, 10 November 2025









