Ahli Waris Pasien Covid-19 Meninggal Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Penjelasan Dinsos

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, saat dimintai keterangan, Rabu (20/1/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial memberikan santunan kepada ahli waris yang keluarganya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 dengan nominal Rp15 juta.
Saat dimintai keterangan, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi menjelaskan, kebijakan tersebut sudah ada sejak Juni 2020.
"Surat itu sudah lama sekali ketika Kementerian Sosial masih dipimpin oleh Juliari Batubara yang terkena OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Aswarodi, saat dimintai keterangan, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, di tahun anggaran 2021 ini Kementerian Sosial sedang melakukan pembahasan dalam menentukan anggaran, mekanisme hingga regulasi penyaluran nya, apakah kebijakan tersebut akan kembali dilanjutkan.
"Ini sedang dihitung oleh mereka (Kemensos) butuh biaya berapa, mekanisme, regulasinya. Ini sedang di konsep dan diusulkan karena dana semua dari pusat," paparnya.
Ia melanjutkan, tugas Dinas Sosial Provinsi Lampung hanya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Sosial berdasarkan usulan dari masing-masing Kabupaten/Kota.
"Itu pun harus di verifikasi siapa keluarga nya, apakah benar meninggal karena Covid-19 atau bukan. Tapi selama 2020 ini warga Lampung belum ada yang mendapatkan santunan itu," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : PBB KUNJUNGAN KE MARKAS LANAL LAMPUNG DI PIABUNG
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025