• Senin, 30 September 2024

WALHI Lampung: Belum Ada Hukuman yang Buat Jera Penjahat Lingkungan

Selasa, 19 Januari 2021 - 17.38 WIB
113

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, dalam konferensi pers catatan akhir tahun WALHI Lampung 2020 di Rid's coffee, Selasa (19/01/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung menilai, pemerintah  Provinsi Lampung dan juga aparat penegak hukum masih belum maksimal dalam memberantas dan memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku kejahatan lingkungan dan korporasi yang mencoba untuk mengeksploitasi sumber daya alam di Lampung. 

Menurut Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, upaya penyelesaian konflik sumber daya alam juga masih banyak meninggalkan catatan dan kejadian yang belum terselesaikan pada tahun 2020.

Serta upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, penyelesaian konflik tenurial, perbaikan fungsi kawasan hutan, peningkatan fungsi ekologis pesisir, serta perlindungan dan jaminan terhadap petani dan nelayan di Provinsi Lampung dinilai masih belum memiliki terobosan yang berarti dilakukan

Sampai dengan hari ini, upaya pemerintah Provinsi Lampung untuk percepatan dan pengoptimalan Perhutanan Sosial sebagai jaminan kepastian dan pengakuan atas wilayah kelola rakyat masih belum maksimal dan cenderung lambat.

"Juga adanya upaya pengkavlingan di wilayah laut dan pesisir, dengan akan di revisi nya Perda RZWP3K yang tidak memiliki urgensi," ungkap Irfan, dalam konferensi pers catatan akhir tahun WALHI Lampung 2020 di Rid's coffee, Selasa (19/01/2021).

Irfan juga menjelaskan, WALHI Lampung menyuarakan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk mencapai keadilan ekologis dalam pengelolaan lingkungan hidup, sebagai dorongan kepada pemerintah untuk perbaikan dan menjaga kondisi lingkungan hidup di Provinsi Lampung.

Hal itu agar terwujudnya lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, karena kondisi Lingkungan Hidup  di Provinsi Lampung yang semakin memprihatinkan.

Oleh sebab itu, WALHI Lampung menyampaikan 13 rekomendasi untuk pemerintah provinsi Lampung, diantaranya meminta kepada DPRD Provinsi Lampung untuk dapat menghentikan revisi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung.

Kemudian meminta kepada Gubernur Lampung untuk mendukung dan mendorong pemberian pengakuan negara atas wilayah kelola rakyat, melalui skema perhutanan sosial sebagai solusi penyelesaian konflik tenurial di dalam kawasan hutan. Serta perbaikan fungsi kawasan hutan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

"Dan meminta kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung untuk membuat kebijakan (Perda/Pergub), tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : DANREM 043/GATAM : KAMI TIDAK ANTI KRITIK, TAPI HARUS BERETIKA...