Tahun Ini Petani di Tanggamus Dibayang-bayangi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pada tahun 2021, petani di Kabupaten Tanggamus kembali dibayang-bayangi sulitnya mendapatkan pupuk bersubisidi. Pasalnya, alokasi pupuk sangat jauh dari elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tani.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanggamus, Catur Agus Dewanto mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi (urea, SP-36, ZA, NPK, dan Organik) Kabupaten Tanggamus tahun 2021 memang sangat jauh dari e-RDKK.
"Tanggamus punya e-RDKK dari permintaan petani cukup banyak, tetapi alokasi pupuk bersubsidinya kurang, terutama pupuk urea," kata Catur, kepada Kupastuntas.co, Selasa (19/1/2021).
Kondisi ini tidak sesuai dengan langkah Kementerian Pertanian yang justru menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 dari 8,9 juta ton menjadi 9 ton plus 1,5 juta pupuk cair organik.
Menurut Catur, pada tahun 2021 Kabupaten Tanggamus mendapat jatah alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 33.985 ton, terdiri dari urea sebanyak 15.161 ton, SP-36 sebanyak 3.902 ton, ZA sebanyak 3.524 ton, NPK sebanyak 9.328, dan organik sebanyak 2.070.
Padahal untuk e-RDKK petani jenis pupuk urea besaran kebutuhan petani Tanggamus sebanyak 23.564 ton, tetapi mendapat alokasi hanya 15.161 ton. Kemudian SP-36 sebanyak 7.880 ton, dan mendapat alokasi hanya 3.902 ton.
Lalu pupuk ZA sebanyak 6.795 ton, tetapi hanya mendapat alokasi sebanyak 3.524 ton, dan pupuk cair organik 28.674 ton, hanya mendapat alokasi 2.070 ton.
"Jadi kalau di presentasekan, maka Tanggamus hanya mendapat alokasi pupuk urea sebrsar 63,11 persen, SP-36 sebesar 48,66 persen, NPK Phonska sebesar 30,09 persen, ZA sebesar 50,93 persen, dan Petroganik sebesar 1,42 persen," terangnya.
Catur berharap, para petani tidak berkecil hati atas kondisi kurangnya alokasi pupuk bersubsidi. Petani bisa berinovasi menggunakan pupuk organik yang bisa dibuat oleh Poktan dengan memanfaatkan bahan yang ada di sekitar.
Sementara kepada para pengecer, Catur mengingatkan agar menjual pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Nomor : 821.1/001/V.21.2/2021. (*)
Video KUPAS TV : USAHA KLANTING DI PRINGSEWU TEMBUS PASAR INTERNASIONAL
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024