Polres Lampura Amankan Dua Penyalahguna Sabu

Salah satu pelaku saat diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan FD (29) warga Desa Cabang empat Kecamatan Abung Selatan dan EO (32) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta, dua pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M. SIK.MSi diwakili Kasat narkoba, Iptu Aris Sujatmiko SIK MH mengatakan, keduanya ditangkap di hari dan lokasi yang berbeda ujarnya pada Selasa (19/1/2021)
Pelaku FD ditangkap pada Senin (18/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Cabang Empat RT 02 Kecamatan Abung Selatan.
"Dengan barang bukti sabu bruto 2 gram, 5 bungkus klip plastik bening, 1 buah centong dari sedotan plastik," kata Iptu Aris, Selasa (19/1/2021).
Kemudian pelaku EO ditangkap pada Selasa (19/1/2021) pukul 11.30 WIB di Desa Bandar Abung RT 01 Kecamatan Abung Surakarta, dengan barang bukti 16 paket sabu bruto 5,12 gram, 4 bungkus plastik klip dan 1 kotak rokok.
"Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara," lanjutnya.
Pelaku FD dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terduga EO dijerat Pasal 114 ayat (2) da atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (*)
Video KUPAS TV : TAK SAMPAI 1 MENIT, MALING GASAK DUA MOTOR SEKALIGUS
Berita Lainnya
-
Minim Perhatian, 162 PPPK Kemensos di Lampung Utara Dilantik di Rumah Kontrakan
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Soal Manipulasi Data Nakes PPPK, Sekda Lampura: Bisa Dianulir dan Beri Sanksi Tegas Oknum Terlibat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Siap Turunkan Reklame Ilegal di Taman Sahabat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kodim 0412/LU, Dandim: Jadikan Pancasila Pedoman Bermasyarakat dan Bernegara
Rabu, 01 Oktober 2025