Polisi Tangkap Dua Penyalahguna Narkoba di Metro Selatan

Kedua tersangka berikut barang bukti sepaket sabu sisa pakai dan seperangkat alat hisap sabu atau bong. Foto : Ist.
METRO, kupastuntas.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan Dua orang terduga penyalahguna narkoba di sebuah rumah yang terdapat di Jalan Cemara No 04 RT 014 RW 007 Kelurahan Margorejo, Metro Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri melalui rilis Humas Polres setempat menjelaskan, pihaknya mengamankan SD (34) dan HAP (30) tanpa perlawanan sekira pukul 18.30 WIB.
"Anggota Sat Res Narkoba Polres Metro mengamankan 2 orang laki-laki karena tertangkap tangan menyimpan dan memiliki barang berupa 1 paket narkotika jenis sabu," jelasnya, Selasa (19/1/2021).
Dari tangan tersangka, Polisi juga mendapati seperangkat alat hisap sabu atau bong. Dan kini para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.
"Kita temukan satu plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap atau Bong," ucapnya.
"Selanjutnya terhadap terlapor berikut barang bukti di amankan ke Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kini SD dan HAP terancam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : USAHA KLANTING DI PRINGSEWU TEMBUS PASAR INTERNASIONAL
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025