• Senin, 30 September 2024

Penetapan 4 Calonkada Terpilih Tunggu Informasi Resmi KPU RI

Selasa, 19 Januari 2021 - 14.24 WIB
79

Komisioner KPU Lampung Koordiv Hukum M. Tio Aliansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/01/2021). Foto : Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung sampai saat ini masih menunggu informasi resmi dari KPU RI terkait penetapan calon kepala daerah (kada) terpilih di empat kabupaten kota yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Diketahui, empat daerah yang menjalani Pilkada namun tak ada sengketa di MK diantaranya Kota Metro, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Lampung Timur, dan juga Kabupaten Pesawaran.

Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah menerangkan, hari Ini Selasa (19/01/2021) merupakan hari terakhir MK menyerahkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU RI. Setelah penyerahan tersebut paling lama lima hari KPU Kabupaten kota menetapkan calon kepala daerah terpilih. 

"Jadi KPU kabupaten/kota yang tidak ada sengketa masih menunggu informasi resmi dari KPU RI. Kalau sore ini kita menerima informasi resmi dari KPU RI maka besok juga sudah bisa ditetapkan. Jadi KPU Kabupaten/kota harus bersabar menunggu MK menyurati KPU RI, kemudian KPU Pusat menyurati KPU kabupaten/kota melalui KPU Provinsi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Refki Dharmawan mengatakan sama seperti  yang lain, pihaknya belum menerima surat dari KPU RI terkait penetapan calon terpilih. Batas maksimal 5 hari setelah diterbitkannya BRPK.

"Jadi untuk jadwal belum ada, nanti kalo sudah keluar BRPK maka setelah itu KPU RI akan mengeluarkan surat ke KPU Provinsi dan kabupaten. Surat itu yg akan jadi dasar kita menetapkan calon terpilih," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : DANREM 043/GATAM : KAMI TIDAK ANTI KRITIK, TAPI HARUS BERETIKA...

Editor :