• Kamis, 14 Agustus 2025

Meski Dana Kelurahan Ditiadakan, Pembangunan di Bandar Lampung Tetap Berjalan

Selasa, 19 Januari 2021 - 19.29 WIB
277

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk dana kelurahan di Kota Bandar Lampung dihapuskan pada 2021. Maka pembangunan menggunakan bantuan dana dari pusat itu belum bisa dilaksanakan kembali.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah, pencairan dana kelurahan di kota Bandar Lampung sejak 2019 hingga 2020 telah disalurkan, namun memang ketetapan dari pusat tahun ini ditiadakan.

Meski begitu, pembangunan di kelurahan tetap akan berjalan tetapi melalui Dinas yang ada. Diantaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK), Dinas Perindustrian, dan Dinas Pariwisata dan lainnya.

"Di kelurahan itu pasti ada pembangunan yang dilakukan oleh dinas terkait, karena prinsip pembangunan kita bersifat spasial, harus membangun mulai dari kecamatan dan kelurahan," kata Khaidar, Selasa (19/1/2021).

Sementara itu, mengenai hasil pembangunan dengan menggunakan dana kelurahan di tahun 2020 lalu, pengawasannya dilakukan oleh Inspektorat Kota Bandar Lampung.

"Saat ini inspektorat masih lakukan audit, hasil pembangunan dana kelurahan di 126 kelurahan yang dilakukan oleh para Irban," lanjutnya.  

Prosesnya, Irban mengecek langsung ke lapangan apabila itu pembangunan fisik, tidak hanya melalui hasil laporan penggunaan dana oleh aparat kelurahan.

"Misalnya pembangunan fisik apa rabat beton, apabila ada kekurangan volume maka kita minta kelurahan setor kembali ke kas daerah," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : VAKSINASI DI BANDAR LAMPUNG DIMULAI, KETUA DPRD DIVAKSINASI PERTAMA