Lampung Utara Zona Merah, Ini Kata Jubir Satgas Covid-19
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Lampung Utara dr. Dian Mauli, M.H. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Setelah Kabupaten Lampung Utara dinyatakan Zona Merah dalam penyebaran Covid 19 maka akan diberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Hal itu ditegaskan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) yang sekaligus sebagai Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Lampung Utara dr. Dian Mauli, M.H, Selasa (19/01/2021).
"Untuk langkah konkritnya akan dilakukan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten esok hari, karena saat ini saya bersama Pak Sekda di Bandar Lampung terkait arahan dari Gubernur Lampung," jelas Dian Mauli
Dian juga mengatakan untuk penerbitan izin keramaian, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan menjadi kajian serius kedepannya.
Ketika ditanya regulasi terkait Sanksi tegas yang akan digunakan, Dian menjawab memang hal tersebut belum ada karena Peraturan Bupati Lampung Utara masih sebatas imbauan namun yang penting Posko Gabungan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten harus lebih maksimal.
"Oleh karena itu kami mengharapkan seluruh posko Covid 19 tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa diaktifkan lagi seperti awal Pandemik Covid 19," ujar Dian.
Seperti diketahui berdasarkan update terbaru, total akumulasi pasien terkonfirmasi Positif Covid 19 sampai (18/01/2020) mencapai 737 Kasus dan 15 kasus Meninggal Dunia, dan Lampung Utara termasuk Zona Merah dari 8 Kabupaten/Kota lainnnya. (*)
Video KUPAS TV : DANREM 043/GATAM : KAMI TIDAK ANTI KRITIK, TAPI HARUS BERETIKA...
Berita Lainnya
-
TNI Turun Tangan, Bendungan Way Rarem Dibersihkan Demi Selamatkan Irigasi dan Ekonomi Warga
Senin, 20 April 2026 -
Baru 3 Bulan Bertugas, Oknum Petugas Rutan Kotabumi Lampura Selundupkan 40 Paket Sabu
Rabu, 15 April 2026 -
Bertahun-tahun Tak Diperbaiki, Warga Bukit Kemuning Lampura Perbaiki Jalan Secara Swadaya
Minggu, 12 April 2026 -
Akses Vital Hancur, Warga Mulang Maya Lampura Menjerit
Minggu, 29 Maret 2026








