• Kamis, 23 Januari 2025

Lampung Utara Zona Merah, Ini Kata Jubir Satgas Covid-19

Selasa, 19 Januari 2021 - 16.12 WIB
295

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Lampung Utara dr. Dian Mauli, M.H. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Lampung Utara, Kupastuntas.co - Setelah Kabupaten Lampung Utara dinyatakan Zona Merah dalam penyebaran Covid 19 maka akan diberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Hal itu ditegaskan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) yang sekaligus sebagai Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Lampung Utara dr. Dian Mauli, M.H, Selasa (19/01/2021).

"Untuk langkah konkritnya akan dilakukan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten esok hari, karena saat ini saya bersama Pak Sekda di Bandar Lampung terkait arahan dari Gubernur Lampung," jelas Dian Mauli

Dian juga mengatakan untuk penerbitan izin keramaian, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan menjadi kajian serius kedepannya.

Ketika ditanya regulasi terkait Sanksi tegas yang akan digunakan, Dian menjawab memang hal tersebut belum ada karena Peraturan Bupati Lampung Utara masih sebatas imbauan namun yang penting Posko Gabungan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten harus lebih maksimal.

"Oleh karena itu kami mengharapkan seluruh posko Covid 19 tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa diaktifkan lagi seperti awal Pandemik Covid 19," ujar Dian.

Seperti diketahui berdasarkan update terbaru, total akumulasi pasien terkonfirmasi Positif Covid 19 sampai (18/01/2020) mencapai 737 Kasus dan 15 kasus Meninggal Dunia, dan Lampung Utara termasuk Zona Merah dari 8 Kabupaten/Kota lainnnya. (*)

Editor :