KPU RI Akan Gelar Rakor Nasional Guna Hadapi Sengketa di MK

Foto : Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengelar rapat koordinasi (rakor) secara nasional bersama seluruh KPU kabupaten kota yang akan menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisioner KPU Lampung Koordiv hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, Kamis (21/01/2021) mendatang, empat kabupaten-kota didampingi KPU provinsi akan ke Jakarta mengikuti rakor KPU RI dalam rangka menghadapi sengketa PHP di MK.
"Jadi empat daerah yang memiliki sengketa yakni Pesisir Barat, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Lampung Tengah didamping KPU Lampung Kamis nanti akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti rapat persiapan PHP," ungkapnya Selasa (19/01/2021).
Tio juga mengatakan, untuk penetapan calon kada terpilih di KPU Kabupaten kota yang ada sengketa di MK, dilakukan paling lama lima hari setelah penetapan putusan dismissal (tidak berlanjut) atau putusan MK diterima oleh KPU.
"Kalau ada dismissal maka disampaikan lagi ke KPU RI dan ke kab kota, setelah itu baru akan dilakukan penetapan, tapi kalau tidak ada dismisal maka menunggu putusan MK, kalau berdasarkan tahapan sekitar pertengahan Maret untuk pembacaan putusannya," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : DANREM 043/GATAM : KAMI TIDAK ANTI KRITIK, TAPI HARUS BERETIKA...
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025