• Senin, 30 September 2024

DPRD Lampung Minta Tokoh Agama Ikut Sosialisasikan Protokol Kesehatan Pada Masyarakat

Selasa, 19 Januari 2021 - 12.42 WIB
51

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay. Foto : Ria/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada tokoh agama untuk ikut memberikan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat di tiap-tiap daerah.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay menilai jika peran tokoh agama dinilai sangat penting dalam memberikan sosialisasi yang memberikan dampak positif mengingat tokoh agama tidak terlibat dalam nuansa politik.

"Seperti kalau umat muslim bisa saat melakukan salat Jum'at. Agama yang lain juga bisa diberikan sosialisasi oleh tokoh agamanya ketika ibadah. Tokoh agama diminta memberikan sosialisasi kepada masyarakat ini tanpa ada nuasa politik," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, sosialiasi penerapan protokol kesehatan hingga tingkat Desa juga dinilai penting. Hal tersebut mengingat masyarakat di tingkat Desa masih sering melanggar protokol kesehatan seperti melakukan kerumunan lantaran masyarakat Desa masih menjunjung tinggi kearifan lokal. 

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah juga aparat penegak hukum diminta untuk tidak terlalu mudah dalam memberikan izin keramaian seperti pesta pernikahan. Jika Pemerintah Daerah memberikan izin keramaian maka petugas juga diminta untuk melakukan pengawasan dan penjagaan.

"Seperti Lampung Utara mobilitas masyarakat tidak terlalu banyak tidak dilewati jalan TOL, sekolah juga ditutup tapi sekarang ada di zona merah. Rupanya kegiatan perkumpulan masyarakat masih ramai dilakukan," bebernya.

Ia juga menegaskan jika saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru Nomor 3 Tahun 2020 sudah disahkan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Ini bisa diterapkan di lapangan bukan hanya denda administrasi tapi juga bisa denda kurungan untuk masyarakat yang membandel. Perda ini bersifat diskresi sehingga tidak melewati Pansus hanya Bapemperda," katanya. (*)

Editor :