• Senin, 30 September 2024

Delapan Daerah Zona Merah Covid-19, Gubernur Arinal Instruksikan Sosialisasi Prokes Hingga Tingkat Desa

Selasa, 19 Januari 2021 - 14.57 WIB
109

Gubernur Arinal saat dimintai keterangan usai memimpin rapat koordinasi bersama Bupati dan Walikota dalam rangka penanganan serta pelaksanaan vaksin Covid-19 yang berlangsung di gedung Pusiban, Selasa (19/1/2021). Foto : Ria/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengintruksikan agar sosialisasi penerapan protokol kesehatan kembali diintensifkan hingga tingkat Desa. Hal tersebut mengingat saat ini sudah ada delapan daerah berstatus zona merah Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Arinal saat dimintai keterangan usai memimpin rapat koordinasi bersama Bupati dan Walikota dalam rangka penanganan serta pelaksanaan vaksin Covid-19 yang berlangsung di gedung Pusiban, Selasa (19/1/2021).

"Secara normatif Lampung masih cukup baik dalam menangani Covid-19. Tetapi dengan adanya peningkatan yang selalu bertambang sampai hari ini sudah ada delapan daerah dengan zona merah, maka saya harus mengambil sikap untuk lebih melakukan penegasan," bebernya.

Ia melanjutkan, dirinya yang juga ketua satuan tugas Covid-19 sudah menginstruksikan kepada Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Provinsi Lampung untuk mengambil alih dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan penerapan sosialisasi protokol kesehatan.

"Operasional tentang protokol kesehatan untuk di tetapkan dengan benar di wilayah-wilayah yang memang porsinya gugus tugas Provinsi. Tetapi para Bupati dan Walikota juga tetap melakukan di wilayah pedesaan, kecamatan," katanya.

Menurutnya, satuan tugas penanganan Covid-19 harus ada hingga tingkat Desa. Sementara untuk ketua gugus tugas bisa dipimpin oleh Kepala Desa, Koramil hingga Babinkamtibmas.

"Ini masalah nya kerumunan yang disebabkan karena pesta itu yang sangat rawan. Sekarang saya serahkan kepada Wakapolda untuk mengambil alih perizinan keramaian seperti perkawinan harus seizin Kapolres, Kapolsek di dukung oleh TNI," bebernya.

Selain itu, aparat penegak hukum di lapangan seperti TNI-POLRI serta Pol PP juga diminta untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

"TNI, Polri, Pol PP untuk melakukan sosialisasi sekaligus menegakan Perda Nomor 3 tahun 2020. Sanksi apabila rakyat tidak tertib. Karena kata kunci keberhasilan kita didalam pengendalian Covid-19 adalah tingkat kesadaran rakyat," katanya. (*)

Editor :