• Selasa, 01 Oktober 2024

Buron 6 Tahun, Otak Pembunuhan Pegawai Disbertam Akhirnya Ditangkap

Selasa, 19 Januari 2021 - 16.29 WIB
178

Polresta Bandar Lampung saat konferensi pers, di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (19/1/2021). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah menjadi buronan selama enam tahun, akhirnya otak pelaku pembunuhan terhadap pegawai Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Kota Bandar Lampung, Heri Irwanto (35), sekitar Januari 2014, berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Pelaku yang diketahui bernama Sunadi (39), warga Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, diciduk petugas di rumahnya pada 17 Januari 2021.

Selama pelariannya, pelaku Sunadi bekerja di daerah Bogor, Jawa Barat. Namun, ketika pulang ke rumahnya di daerah Keteguhan, Bandar Lampung, ia pun ditangkap polisi.

"Kami dapat info kalau pelaku ini (Sunadi) pulang ke Bandar Lampung. Setelah kita lidik, langsung kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (19/1/2021) sore.

Dikatakan Resky bahwa pelaku Sunadi ini merupakan otak pelaku pembunuhan terhadap korban Heri pada bulan Januari 2014 silam.

Pelaku Sunadi, lanjut Resky, menghabisi nyawa korban bersama dengan pelaku M. Hatta yang terlebih dahulu ditangkap pada 25 September 2020 lalu.

Awal terjadinya pembunuhan awalnya sempat terjadi cekcok antara Sunadi dengan korban. Lalu pelaku Sunadi yang memang sudah mempersiapkan senjata tajam, langsung menikam korban si bagian perutnya.

Korban menuding Sunadi mencuri di kediamannya sehari sebelum korban ditemukan tewas di area rumah susun di daerah Telukbetung.

Saat itu, pelaku Sunadi berboncengan pakai sepeda motor bersama sang adik yakni M. Hatta. Nah si Hatta itu membantu Sunadi menghabisi korban.

Sementara itu, pelaku Sunadi mengaku nekat menghabisi nyawa korban, lantaran dituduh mencuri. Ia pun melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat, sejak kejadian.

"Saya kesal, jadi saya tikam pakai golok," singkat Sunadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Resky Maulana, menambahkan, untuk barang bukti yang turut disita berupa sebilah golok dan pakaian korban.

Perbuatan mereka diancam dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, atau penjara maksimal seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : TAK SAMPAI 1 MENIT, MALING GASAK DUA MOTOR SEKALIGUS