• Senin, 30 September 2024

Tetap Diregistrasi, Gugatan Yutuber di MK Masih Berlanjut

Senin, 18 Januari 2021 - 13.14 WIB
212

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, saat dimintai keterangan, Senin (18/01/2021).

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor 2 M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo (Yutuber) terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) tetap Diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, sebelumnya tim kuasa hukum Paslon 2 Ahmad Handoko menyatakan sudah mencabut gugatan tersebut pasca mendapatkan putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan dari MK, bahwa gugatan Paslon nomor 2 masih masih Diregistrasi oleh MK.

"Oleh karena itu, Kita akan konsultasikan ini juga ke KPU RI. registrasi tersebut sudah ada di wibesite MK, nanti kita akan terima surat dari MK," ungkapnya Senin (18/01/2021).

Dedy menjelaskan, dengan diregitrasinya sengketa di MK, maka KPU akan mempersiapkan jawaban untuk dua gugatan yakni MA dan MK.

Untuk di MA sendiri, pihaknya sebatas mempersiapkan jawaban dan dalil. Karena untuk MA, sengketanya hanya lebih ke Tata Usaha negara yang menjadi dan yang menjadi alat bukti lebih ke regulasi dan putusan dan MA tidak ada persidangan hanya pemeriksaan berkas. 

"Sedangkan di MK kan selain jawaban kalau masuk pokok pemeriksaan perkara kita mempersiapkan saksi dan bukti lainnya. Selain itu, kita juga akan ada Rakor nasional terkait sengketa PHP di MK nanti, pada Jumat mendatang, dan ini kita persiapkan itu juga. Sementara untuk draft jawaban untuk MK masih kita siapkan, karenakan rencananya kan ditarik ternyata masih Diregistrasi," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : PEJABAT LAMPUNG DIVAKSIN COVID-19, GUBERNUR DAN WAGUB TIDAK IKUT

Editor :