• Senin, 30 September 2024

Sidang Perdana di Tanjungkarang, Mustafa Mohon Tetap Ditahan di Sukamiskin Bandung

Senin, 18 Januari 2021 - 15.18 WIB
142

Sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah secara daring, Senin (28/1/2021) siang.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tak melakukan eksepsi, terdakwa Mustafa berniat ajukan permohonan justice collaborator (JC).

Hal tersebut disampaikan terdakwa Mustafa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (18/1/2021).

"Izin Yang Mulia, kalau boleh berkenan bahwa saya selaku terdakwa akan kooperatif menjelaskan perkara ini sehingga masyarakat Lampung khususnya Lampung Tengah bisa melihat secara jelas," ungkap Mustafa melalui teleconference.

Baca juga : Mustafa Perintahkan Taufik Rahman Kumpulkan Semua Fee Proyek di Lampung Tengah

"Oleh karenanya kami tidak akan melakukan eksepsi, pada sidang kedepannya izinkan saya sampaikan melalui pengacara saya sekarang, sekarang saya di Lapas Sukamiskin sedang menyusun untuk mengajukan Justice Collaborator sehingga majelis dan JPU bisa melihat sesungguhnya, saya harapkan kasus ini bisa terang-benderang bagaimana kondisi saat saya memimpin waktu lalu," sambungnya.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto pun mempersilahkan apa yang menjadi hak terdakwa. Namun pada kesempatan ini, Efiyanto malah menanyakan kesiapan terdakwa jika menjalani sidang secara langsung.

"Kalau saat saksi dan kalau terdakwa sudah selesai menjalani hukuman pertama kalau bisa (sidang) disini, kalau seandainya pakai zoom nanti takut berulang-ulang jadi diusahakan sidang disini nanti kami sampai kan ke JPU kalau bisa, kapan masa pidana anda berakhir?" tanya Efiyanto.

"Saya sampai 16 Februari 2021, kalau ditambah dengan subsider maka ditambah 3 bulan lagi," jawab Mustafa.

Mustafa pun meminta kepada Majelis Hakim agar tetap melaksanakan persidangan secara online dan ia tetap ditahan di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Kalau berkenan, anak-anak saya sekolah disini (Bandung) dan saya masih terpidana, mohon Yang Mulia saya disini (Sukamiskin) sehingga apa yang menjadi aktifitas dan ibadah serta perawatan sakit saya bisa di sini. Soal hal teknis saya mohonkan kepada Yang amulia bisa menggunakan sound sistem atau teknologi bagus," imbuh Mustafa.

"Iya, itu (sidang langsung) kan planing," timpal Efiyanto.

Setelah tidak ada penyampaian, Efiyanto menutup persidangan.

"Sidang ditutup kita lanjutkan pada Kamis (28/1/2021) mendatang," tutup Efiyanto. (*)

Video KUPAS TV : COMPANY PROFILE MEDIA KUPAS TUNTAS 2020

Editor :