• Senin, 30 September 2024

Mustafa Perintahkan Taufik Rahman Kumpulkan Semua Fee Proyek di Lampung Tengah

Senin, 18 Januari 2021 - 13.24 WIB
110

Sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah secara daring, Senin (28/1/2021) siang.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menggelar sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah, Senin (28/1/2021) siang.

Dalam persidangan yang berlangsung secara online, sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho membacakan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin Efiyanto, terlebih dahulu menanyakan kepada Mustafa yang saat ini masih menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin karena masih menjadi terpidana atas kasus suap.

"Nama Mustafa, tinggal di Bumi Aji, benar ya?" tanya Efiyanto.

"Iya benar," jawab Mustafa.

"Pekerjaan sekarang apa?" tanya Efiyanto lagi.

"Sekarang terpidana pak," ujar Mustafa.

"Sebelumnya pak?" sahut Efiyanto.

"Bupati Lampung Tengah 2016-2021," jawab Mustafa.

Efiyanto pun menanyakan kepada terdakwa apakah saat ini terdakwa ditahan oleh KPK.

"Saya lagi berstatus sebagai terpidana di Sukamiskin," jawab Mustafa.

"Berarti anda tidak ditahan tapi menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," balas Efiyanto.

Setelah selesai melakukan verifikasi identitas, Majelis Hakim mempersilahkan  kepada JPU untuk membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan JPU Taufiq, menjelaskan bahwa Mustafa memerintahkan Taufik Rahman, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, untuk mengumpulkan fee proyek di Kabupaten Lampung Tengah dari rekanan maupun calon rekanan.

"Atas perintah terdakwa Mustafa, Taufik Rahman kumpulkan fee sampai Rp5 miliar dari Budi Winarto," kata Taufiq.

Taufiq menuturkan, sekitar bulan Juni 2017, Taufik meminta bantuan Soni Adiwijaya untuk mencarikan rekanan  yang bersedia mengerjakan pembangunan jalan beton di Kabupaten Lampung Tengah, dengan syarat memberikan uang sebagai komitmen fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan. 

"Selanjutnya, beberapa minggu kemudian bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara, Soni menyampaikan kepada Budi Winarto," jelas Taufiq.

Kemudian, lanjut Taufiq, Budi menyampaikan ke Soni bahwa dirinya (Budi) sanggup mencarikan pekerjaan proyek jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan imbalan uang sebagai komitmen fee yang akan diserahkan kepada terdakwa melalui Taufik.

"Atas tawaran itu, Budi menyetujuinya dan bersedia akan memberikan uang sebagai komitmen fee sejumlah Rp5 miliar, dan Soni melaporkan kesanggupan Budi kepada Taufik," bebernya.

Adapun penyerahan uang fee tersebut, sambung JPU, Rp1 miliar pada tanggal 1 Agustus 2017 bertempat di Bank MAS Jalam Wolter Monginsidi Kota Bandar Lampung.

Lalu pada tanggal 3 Agustus 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jalan Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta.

Kemudian pada tanggal 12 September 2017 bertempat di Kantor PT. Sorento Nusantara Jalan Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar.

Pada tanggal 22 September 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jalan Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta 

Kemudian, pada tanggal 7 Oktober 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jalan Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta.

Pada tanggal 23 Oktober 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jalan Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung penyerahan uang sejumlah Rp200 juta.

Pada tanggal 22 November 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jalan Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp300 juta.

Terakhir pada tanggal 24 November 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jalan Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar.

"Jadi total uang yang terkumpul dari Budi sebanyak Rp5 miliar," bebernya.

Sementara itu, penyerahan fee proyek Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha, dilakukan setelah ada pertemuan khusus dengan Taufik. 

JPU Taufiq Ibnugroho menjelaskan, bahwa sekitar bulan November 2017 bertempat di Rumah Makan Sate Utami di daerah Way Halim Kota Bandar Lampung, Taufik Rahman bersama stafnya melakukan pertemuan dengan Simon Susilo dan Agus Purwanto selaku Direktur PT Purna Arena Yudha. 

"Dalam pertemuan tersebut, Taufik menjelaskan kepada Simon proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah yang akan dikerjakan pada tahun 2018," kata Taufiq.

"Termasuk adanya syarat menyerahkan uang sebagai komitmen fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan yang penyerahannya dilakukan di awal untuk terdakwa Mustafa," imbuhnya.

Selanjutnya, atas penjelasan Taufik tersebut, Simon menyanggupinya dan memilih mengerjakan proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki-Krangkeng dengan anggaran sebesar Rp17.070.660.900.

"Dan mengerjakan ruas jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama dengan anggaran sebesar Rp51.604.855.064, namun untuk penerimaan uang komitmen fee akan dilakukan secara bertahap," bebernya.

Selanjutnya Taufik memerintahkan Rusmaladi alias Ncus staf Dinas Bina Marga untuk meminta uang komitmen fee kepada Simon.

Adapun rincian penyerahan fee yakni sekitar bulan November 2017 penyerahan uang sejumlah Rp2 miliar di Jalan Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung.

Lalu pada sekitar bulan Desember 2017 menyerahkan uang sejumlah Rp3 miliar di Jalan Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung.

Kemudian pada sekitar bulan Januari 2018 menyerahkan uang sejumlah Rp2,5 miliar di Jalan Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung.

Terakhir, bulan Februari 2018 menyerahkan uang sejumlah Rp1,5 miliar di Jalan Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung.

"Bahwa setelah menerima uang dari Simon Susilo sebesar Rp9 miliar, yang mana Rusmaladi melaporkannya kepada Taufik, dan selanjutnya melaporkan kepada terdakwa Mustafa," sebut Taufiq.

Taufiq melanjutkan, bahwa semua komitmen fee tersebut untuk kepentingan pribadi Mustafa termasuk untuk Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Dengan demikian, kata Taufiq, Mustafa selaku penyelenggara negara bersama-sama dengan Taufik Rahman telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan. Yakni perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang dari Budi Winarto alias Awi selaku Direktur PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha.

Pada kesempatan ini, Taufiq juga menyampaikan apabila Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan tengah menjalani pidana.

"Pemberian tersebut patut diduga sebagai hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Taufiq.

Taufiq menambahkan perbuatan terdakwa dimaksud sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a, pasal 11, pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Editor :