MK Tetap Registrasi Gugatan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Yutuber
Kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mahkamah Konstitus (MK) tetap meregistrasi gugatan yang diajukan oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada Senin (18/01/2021).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya akan menyatakan bahwa sudah menarik dan mencabut gugatan tersebut pada sidang pendahuluan di MK.
Baca juga : Tetap Diregistrasi, Gugatan Yutuber di MK Masih Berlanjut
"Ya nanti pas sidang pendahuluan kita sampaikan kal permohonan kita tarik atau cabut. Dan itu sah-sah aja, dan dibolehkan dalam hukum acara nya," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya kuasa hukum Yutuber telah mengajukan penarikan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Bandar Lampung, dan sudah diterima oleh Panitera MK pada 8 Januari 2021 lalu. (*)
Berita Lainnya
-
WFA Dinilai Jadi Instrumen Kendali Mobilitas Saat Libur Nataru, Ini Tantangan Produktivitasnya
Jumat, 26 Desember 2025 -
Polisi Ungkap Jaringan Penadah Motor Curian di Bandar Lampung, Dua Tersangka Ditangkap
Jumat, 26 Desember 2025 -
Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Satu Lainnya Masih DPO
Jumat, 26 Desember 2025 -
Mahasiswa FEB Universitas Teknokrat Raih Juara 3 Business Plan Festival Earth Dream 2025
Jumat, 26 Desember 2025









