MK Tetap Registrasi Gugatan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Yutuber
Kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mahkamah Konstitus (MK) tetap meregistrasi gugatan yang diajukan oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada Senin (18/01/2021).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya akan menyatakan bahwa sudah menarik dan mencabut gugatan tersebut pada sidang pendahuluan di MK.
Baca juga : Tetap Diregistrasi, Gugatan Yutuber di MK Masih Berlanjut
"Ya nanti pas sidang pendahuluan kita sampaikan kal permohonan kita tarik atau cabut. Dan itu sah-sah aja, dan dibolehkan dalam hukum acara nya," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya kuasa hukum Yutuber telah mengajukan penarikan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Bandar Lampung, dan sudah diterima oleh Panitera MK pada 8 Januari 2021 lalu. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Sarat Kriminalisasi, Kasus Lahan Kemenag di Lamsel Digugat ke DPR
Senin, 27 April 2026 -
Ruas Jalan Bandar Jaya – SP Manggala Mulai Diperbaiki, Telan Anggaran Rp95 Miliar Lebih
Senin, 27 April 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Kegiatan 'Kampung Sehat' di Pulau Pasaran dalam Rangka BATIQA Days
Senin, 27 April 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Warning Minimarket: Lengkapi Izin atau Tutup
Senin, 27 April 2026








