MK Tetap Registrasi Gugatan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Yutuber

Kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mahkamah Konstitus (MK) tetap meregistrasi gugatan yang diajukan oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada Senin (18/01/2021).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya akan menyatakan bahwa sudah menarik dan mencabut gugatan tersebut pada sidang pendahuluan di MK.
Baca juga : Tetap Diregistrasi, Gugatan Yutuber di MK Masih Berlanjut
"Ya nanti pas sidang pendahuluan kita sampaikan kal permohonan kita tarik atau cabut. Dan itu sah-sah aja, dan dibolehkan dalam hukum acara nya," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya kuasa hukum Yutuber telah mengajukan penarikan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Bandar Lampung, dan sudah diterima oleh Panitera MK pada 8 Januari 2021 lalu. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025