MK Tetap Registrasi Gugatan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Yutuber
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mahkamah Konstitus (MK) tetap meregistrasi gugatan yang diajukan oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada Senin (18/01/2021).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya akan menyatakan bahwa sudah menarik dan mencabut gugatan tersebut pada sidang pendahuluan di MK.
Baca juga : Tetap Diregistrasi, Gugatan Yutuber di MK Masih Berlanjut
"Ya nanti pas sidang pendahuluan kita sampaikan kal permohonan kita tarik atau cabut. Dan itu sah-sah aja, dan dibolehkan dalam hukum acara nya," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya kuasa hukum Yutuber telah mengajukan penarikan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Bandar Lampung, dan sudah diterima oleh Panitera MK pada 8 Januari 2021 lalu. (*)
Berita Lainnya
-
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober, Berikut Jadwal Lengkapnya
Minggu, 29 September 2024 -
Kabar Duka, Mantan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Barlian Mansyur Tutup Usia
Minggu, 29 September 2024 -
Realisasi Investasi Lampung Triwulan II 2024 Capai Rp 5,54 Triliun
Minggu, 29 September 2024 -
KPU Lampung Gelar Debat Publik Pilgub Perdana 13 Oktober 2024
Minggu, 29 September 2024