MK Registrasi Gugatan 5 Calonkada di Lampung
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lima pasangan calon kepala daerah (Calonkada) dari empat daerah di Provinsi Lampung yang mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima pasangan calon tersebut diantaranya, untuk Kabupaten Lampung Selatan Paslon nomor 3 Hipni-Melin Herliyani Wijaya, dengan nomor surat akta 47/PAN.MK/ARPK/012021, nomor registrasi perkara 47/PHP. BUP-XIX/2021.
Lalu pasangan calon nomor 2 Toni Eka Chandra-Antoni Imam, dengan nomor akta registrasi 61/PAN.MK/ARPK/01/2021, nomor registrasi perkara nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021.
Kemudian Pilkada Lampung Tengah, Nessy Kalvia-Imam Suhadi, dengan nomor akta registrasi 1/PAN.MK/ARPK/01/2021 nomor registrasi perkara 01/PHP.BUP-XIX/2021.
Pilkada Pesisir Barat, Aria Lukita Budiwan dan Erlina, dengan nomor akta register 39/PAN.MK/ARPK/01/2021 dengan nomor registrasi perkara 39/PHP.BUP-XIX/2021.
Untuk gugatan PHP Pilkada Pesisir barat, hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini.
"Iya mas kami sudah terima BRPK-e MK RI," ujar Marlini.
Serta terakhir di Pilwakot Bandar Lampung, pasangan calon M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dengan nomor registrasi perkara Gugatan Yutuber di MK 25/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Kelima gugatan tersebut di registrasi secara bersama-sama pada tanggal Senin (18/01/2021). (*)
Video KUPAS TV : DANREM 043/GATAM : KAMI TIDAK ANTI KRITIK, TAPI HARUS BERETIKA...
Berita Lainnya
-
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Senin, 16 Maret 2026 -
Avanza Tabrak Fuso di Tol Terpeka Lampung Tengah, 1 Pemudik Tewas
Senin, 16 Maret 2026 -
Tas Berisi Uang Rp23 Juta Milik Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Bakter Berhasil Dikembalikan
Senin, 16 Maret 2026 -
Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Daya Saing Daerah dan Infrastruktur
Senin, 16 Maret 2026








