MK Registrasi Gugatan 5 Calonkada di Lampung
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lima pasangan calon kepala daerah (Calonkada) dari empat daerah di Provinsi Lampung yang mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima pasangan calon tersebut diantaranya, untuk Kabupaten Lampung Selatan Paslon nomor 3 Hipni-Melin Herliyani Wijaya, dengan nomor surat akta 47/PAN.MK/ARPK/012021, nomor registrasi perkara 47/PHP. BUP-XIX/2021.
Lalu pasangan calon nomor 2 Toni Eka Chandra-Antoni Imam, dengan nomor akta registrasi 61/PAN.MK/ARPK/01/2021, nomor registrasi perkara nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021.
Kemudian Pilkada Lampung Tengah, Nessy Kalvia-Imam Suhadi, dengan nomor akta registrasi 1/PAN.MK/ARPK/01/2021 nomor registrasi perkara 01/PHP.BUP-XIX/2021.
Pilkada Pesisir Barat, Aria Lukita Budiwan dan Erlina, dengan nomor akta register 39/PAN.MK/ARPK/01/2021 dengan nomor registrasi perkara 39/PHP.BUP-XIX/2021.
Untuk gugatan PHP Pilkada Pesisir barat, hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini.
"Iya mas kami sudah terima BRPK-e MK RI," ujar Marlini.
Serta terakhir di Pilwakot Bandar Lampung, pasangan calon M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dengan nomor registrasi perkara Gugatan Yutuber di MK 25/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Kelima gugatan tersebut di registrasi secara bersama-sama pada tanggal Senin (18/01/2021). (*)
Video KUPAS TV : DANREM 043/GATAM : KAMI TIDAK ANTI KRITIK, TAPI HARUS BERETIKA...
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp700 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka
Rabu, 19 November 2025 -
Sakeus Ginting: Lampung Jadi Jalur Perlintasan dan Pasar Narkoba
Rabu, 19 November 2025 -
Akhmad Munir Dorong Sinergi PWI–Dewan Pers Jadikan HPN 2026 Milik Semua Wartawan
Rabu, 19 November 2025 -
Diduga Ada Jaringan Mafia BBM, Akademisi Desak Polisi Usut Kasus Pengecoran Solar di Lampung
Selasa, 18 November 2025









