MA Terima dan Registrasi Gugatan Eva-Deddy

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi saat dimintai keterangan. Foto : Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Simpang siur kejelasan terkait gugatan Pasangan Calon 03 Eva Dwiana- Deddy Amarullah di Mahkamah Agung (MA) akhirnya terjawab. Dimana, MA menerima dan meregistrasi gugatan pasangan calon Eva Deddy dengan nomor registrasi 1P/PAP/2021 tertanggal 18 Januari 2021.
Selain surat registrasi, berdasarkan file yang diterima Kupastuntas.co, disertakan surat pemberitahuan dan penyerahan permohonan sengketa pelanggaran adminitrasi pemilihan 1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021.
Dimana dalam surat pemberitahuan tersebut KPU Bandar Lampung disebut sebagai pihak Termohon dan Eva Dwiana dinyatakan sebagai Pemohon, dan ditandatangani langsung oleh Panitera MA, Panitera Muda Tata Usaha Negara; Ashadi SH.
Diketahui dalam gugatan di MA, kuasa hukum dari Paslon Eva-Deddy yakni dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan Dr. Erna Ratnaningsih.
Diregitrasinya permohonan tersebut, juga dibenarkan oleh Ketua KPU Bandar Lampung Deddy Triyadi.
"Iya benar, sudah diterima oleh KPU melalui Email," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025