MA Terima dan Registrasi Gugatan Eva-Deddy
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi saat dimintai keterangan. Foto : Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Simpang siur kejelasan terkait gugatan Pasangan Calon 03 Eva Dwiana- Deddy Amarullah di Mahkamah Agung (MA) akhirnya terjawab. Dimana, MA menerima dan meregistrasi gugatan pasangan calon Eva Deddy dengan nomor registrasi 1P/PAP/2021 tertanggal 18 Januari 2021.
Selain surat registrasi, berdasarkan file yang diterima Kupastuntas.co, disertakan surat pemberitahuan dan penyerahan permohonan sengketa pelanggaran adminitrasi pemilihan 1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021.
Dimana dalam surat pemberitahuan tersebut KPU Bandar Lampung disebut sebagai pihak Termohon dan Eva Dwiana dinyatakan sebagai Pemohon, dan ditandatangani langsung oleh Panitera MA, Panitera Muda Tata Usaha Negara; Ashadi SH.
Diketahui dalam gugatan di MA, kuasa hukum dari Paslon Eva-Deddy yakni dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan Dr. Erna Ratnaningsih.
Diregitrasinya permohonan tersebut, juga dibenarkan oleh Ketua KPU Bandar Lampung Deddy Triyadi.
"Iya benar, sudah diterima oleh KPU melalui Email," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
WFA Dinilai Jadi Instrumen Kendali Mobilitas Saat Libur Nataru, Ini Tantangan Produktivitasnya
Jumat, 26 Desember 2025 -
Polisi Ungkap Jaringan Penadah Motor Curian di Bandar Lampung, Dua Tersangka Ditangkap
Jumat, 26 Desember 2025 -
Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Satu Lainnya Masih DPO
Jumat, 26 Desember 2025 -
Mahasiswa FEB Universitas Teknokrat Raih Juara 3 Business Plan Festival Earth Dream 2025
Jumat, 26 Desember 2025









