Dilaporkan ke KPK, Bawaslu Tegaskan Tak Ada Gratifikasi Dalam Pengambilan Keputusan
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan adanya gratifikasi dalam pengambilan keputusan sidang TSM yang membatalkan pasangan calon Eva-Deddy, Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLPB) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, tidak ada gratifikasi dalam pengambilan putusan. Sidang dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan secara live.
"Tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan," ungkap Fatikhatul, Senin (18/01/2021).
Baca juga : Diduga Ada Gratifikasi, KRLPB Laporkan Bawaslu Lampung ke KPK
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Lampung, Iscardo P Panggar, putusan Bawaslu berdasarkan fakta persidangan.
"Dan kami menghormati proses hukum yang berlangsung," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG SEGEL REKLAME YANG NUNGGAK PAJAK
Berita Lainnya
-
AI Bukan Lagi Sulit! Universitas Teknokrat Indonesia Bekali Pramuka SMA Al Kautsar dengan Future Skills Berbasis Kecerdasan Buatan
Senin, 27 April 2026 -
Ruas Bandar Jaya–Mandala Lampung Tengah Diperbaiki, Ni Ketut Dewi Ajak Warga Ikut Merawat
Senin, 27 April 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN
Senin, 27 April 2026 -
Yusdiyanto: Banjir Bandar Lampung Bukan Sekadar Alam, Ini Soal Tata Ruang dan Tanggung Jawab
Senin, 27 April 2026








