Dilaporkan ke KPK, Bawaslu Tegaskan Tak Ada Gratifikasi Dalam Pengambilan Keputusan

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan adanya gratifikasi dalam pengambilan keputusan sidang TSM yang membatalkan pasangan calon Eva-Deddy, Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLPB) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, tidak ada gratifikasi dalam pengambilan putusan. Sidang dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan secara live.
"Tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan," ungkap Fatikhatul, Senin (18/01/2021).
Baca juga : Diduga Ada Gratifikasi, KRLPB Laporkan Bawaslu Lampung ke KPK
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Lampung, Iscardo P Panggar, putusan Bawaslu berdasarkan fakta persidangan.
"Dan kami menghormati proses hukum yang berlangsung," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG SEGEL REKLAME YANG NUNGGAK PAJAK
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Umumkan Direksi Baru Wahana Raharja dan LJU, Berikut Namanya
Rabu, 17 September 2025 -
Peringati Harhubnas, Upacara dan Marpolex digelar di Pelabuhan Panjang
Rabu, 17 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung – TSU Rusia Perkuat Kolaborasi Riset Halal
Rabu, 17 September 2025 -
7 Ton Kopi Bubuk Robusta Asal Lampung Tembus Pasar Hong Kong
Rabu, 17 September 2025