Dilaporkan ke KPK, Bawaslu Tegaskan Tak Ada Gratifikasi Dalam Pengambilan Keputusan

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan adanya gratifikasi dalam pengambilan keputusan sidang TSM yang membatalkan pasangan calon Eva-Deddy, Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLPB) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, tidak ada gratifikasi dalam pengambilan putusan. Sidang dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan secara live.
"Tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan," ungkap Fatikhatul, Senin (18/01/2021).
Baca juga : Diduga Ada Gratifikasi, KRLPB Laporkan Bawaslu Lampung ke KPK
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Lampung, Iscardo P Panggar, putusan Bawaslu berdasarkan fakta persidangan.
"Dan kami menghormati proses hukum yang berlangsung," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG SEGEL REKLAME YANG NUNGGAK PAJAK
Berita Lainnya
-
Kasus Kekerasan Anggota TNI di Lampung Cederai Kepercayaan Publik, YLBHI-LBH Bandar Lampung Desak Reformasi Peradilan Militer
Selasa, 18 Maret 2025 -
Paripurna Istimewa HUT ke-61 Lampung, Gubernur: Kemiskinan Masih Jadi Tantangan Besar
Selasa, 18 Maret 2025 -
Isak Tangis Histeris Warnai Kedatangan Jenazah Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta
Selasa, 18 Maret 2025 -
Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025 Diperpanjang
Selasa, 18 Maret 2025