Dilaporkan ke KPK, Bawaslu Tegaskan Tak Ada Gratifikasi Dalam Pengambilan Keputusan

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan adanya gratifikasi dalam pengambilan keputusan sidang TSM yang membatalkan pasangan calon Eva-Deddy, Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLPB) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, tidak ada gratifikasi dalam pengambilan putusan. Sidang dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan secara live.
"Tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan," ungkap Fatikhatul, Senin (18/01/2021).
Baca juga : Diduga Ada Gratifikasi, KRLPB Laporkan Bawaslu Lampung ke KPK
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Lampung, Iscardo P Panggar, putusan Bawaslu berdasarkan fakta persidangan.
"Dan kami menghormati proses hukum yang berlangsung," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG SEGEL REKLAME YANG NUNGGAK PAJAK
Berita Lainnya
-
Antusias! Ratusan Warga Serbu Pembagian Daging Kurban di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Kurban 25 Hewan, Sudin: Ini Wujud Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Bagikan 1.300 Paket Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
Jumat, 06 Juni 2025 -
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemprov Lampung Gelar Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik
Jumat, 06 Juni 2025