Besok Sidang Perdana Mantan Bupati Lampung Tengah Digelar
mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang akan menggelar sidang perdana mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, pada Senin (18/1/2021) besok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho, menegaskan bahwa tak ada kendala untuk jalannya persidangan.
"Materi dakwaan dan administrasi lainnya sudah siap semua. Mudah-mudahan besok tidak ada kendala pada sidang perdana," kata Taufiq saat dihubungi, Minggu (17/1/2021).
Taufiq mengatakan, sidang akan berlangsung secara online untuk terdakwa Mustafa, sebab Mustafa masih berada di Lapas Sukamiskin Bandung.
"Sudah Fix sidang online besok, semoga saja tidak ada kendala, karena kami juga sudah koordinasi dengan pihak Lapas Sukamiskin Bandung," jelasnya.
Sidang via daring untuk mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi sendiri, nampak kerap bermasalah. Karena, terkadang gangguan jaringan, hingga suara yang tidak jelas terdengar untuk majelis hakim, penasehat hukum, hingga JPU.
Menanggap potensi gangguan tersebut, KPK terlebih dahulu melihat jalannya sidang perdana. Jika ada kendala, langkah selanjutnya di evaluasi, termasuk menghadirkan Mustafa secara langsung dipersidangan jika diperlukan.
Mustafa sendiri akan bebas sekitar bulan Februari 2021 mendatang, dari vonis tiga tahun kasus tindak pidana gratifikasi Pemkab Lampung Tengah.
"Kita lihat persidangan ke depan, kalau memang ada kendala nanti kita kordinasi lagi dengan pihak Pengadilan Tipikor," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Warning Minimarket: Lengkapi Izin atau Tutup
Senin, 27 April 2026 -
Reshuffle Perdana Prabowo, Dudung Abdurachman Jadi Kepala KSP, Jumhur Hidayat Masuk Kabinet
Senin, 27 April 2026 -
Pencuri Motor Beraksi di Kedai Kopi Bandar Lampung, Pelaku Lepaskan Tembakan Saat Dikejar
Senin, 27 April 2026 -
Pengamat Soroti Ketimpangan Lulusan Guru, Minta Kebijakan Prodi Dikaji Komprehensif
Senin, 27 April 2026








