Penyelundupan 1.722 Burung Berhasil Digagalkan KSKP Bakauheni

1.722 ekor burung dilindungi yang gagal diselundupkan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Penyelundupan satwa liar ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyebrangan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) kembali terjadi.
Kali ini jajaran personil Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali berhasil menangkap 2 orang pelaku yang berupaya menyelundupkan 1.722 ekor satwa liar dilindungi, di pos pemeriksaan Seaport Interdiction (SI), Jumat (15/1/2021) sekira pukul 21.30 wib malam.
Kedua pelaku yakni, Rohmad Khudori (43) selaku sopir dan Hendi Dwi Setiawan (21), seorang mahasiswa asal warga Kelurahan Buana Bhakti, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak. Mereka bertindak sebagai kurir atau pengantar satwa liar kepada pemiliknya di Pulau Jawa.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah mengungkapkan, polisi menangkap kedua kurir satwa liar tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat Toyota Avanza warna hitam B 1667 UID, petugas mendapati 60 paket keranjang plastik dan 4 kardus kecil. Setelah diperiksa lagi, ternyata berisikan satwa liar burung berbagai jenis," kata AKP Ferdiansyah, Sabtu (16/1/2021).
Ferdiansyah juga menjelaskan, berdasarkan keterangan salah seorang pelaku, satwa liar berupa burung tersebut diangkut dari daerah Panjang Bandar Lampung dan akan dibawa menuju ke daerah Semarang.
"Mereka diberikan ongkos sebesar Rp3 juta, namun baru diterima Rp2 juta. Sedangkan sisanya akan diberikan lagi setelah satwa-satwa itu sampai ke tujuan," lanjutnya.
Atas dasar hal tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Markas KSKP Bakauheni guna proses hukum lebih lanjut. "Polisi tengah melakukan penyelidikan, ke pemilik dan penerima satwa liar tersebut," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit Mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nopol : B 1767 UID berikut kunci kontak kendaraan, 60 box keranjang plastik yang berisikan satwa liar berupa burung berbagai jenis yang berjumlah sekitar 1.722 ekor.
Rincian burung tersebut adalah, 380 ekor burung jenis Jalak Kebo, 385 ekor burung jenis Pleci, 80 ekor burung jenis Cinenen, 210 ekor burung jenis Gelatik Batu, 570 ekor burung jenis Prenjak Jawa, 11 ekor burung jenis Sirih-Sirih, 57 ekor burung jenis Madu Belukar, 3 ekor burung jenis Poksai, 5 ekor burung jenis Cucak Gunung, 13 ekor burung jenis Kinoy dan 8 ekor burung jenis Cucak Ranting. (*)
Video KUPAS TV : Penjelasan Omnibus Law Oleh Anggota DPR RIdi Hadapan Mahasiswa Lampung
Berita Lainnya
-
Polres Lamsel Buka Layanan SKCK Lembur Akhir Pekan, Kejar Batas Waktu Peserta PPPK
Jumat, 12 September 2025 -
Rehab Jembatan Way Kuripan Lamsel, Lalu Lintas Dialihkan Dua Jam, Proyek Rp 25 Miliar Tanpa Papan Informasi
Kamis, 11 September 2025 -
Komisi IV DPRD Lamsel Panggil Disdik Terkait Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 1 Kalianda
Selasa, 09 September 2025 -
Diduga Potong Gaji Aparat dan Intervensi Pilkada, Kades Hara Banjar Manis Lamsel Didesak Mundur
Senin, 08 September 2025