Senin, KPU Bandar Lampung ke Pusat Terkait Sengketa di MA dan MK

Kasubag Hukum penyelesaian sengketa Biro Hukum KPU RI Juned (jaket biru) dan komisioner KPU Bandar Lampung saat melakukan pembahasan terkait sengketa di MA dan MK, di Kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (15/01/2021).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menerima kunjungan Kasubag penyelesaian sengketa hukum Biro Hukum KPU RI Juned, terkait supervisi dan sengketa hukum di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) di kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (15/01/2021).
Baca juga: MA Masih WFH, Gugatan Eva-Deddy Belum Diregistrasi
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, hari Biro hukum KPU RI mengunjungi KPU Kota Bandar Lampung dalam memberikan supervisi terkait sengketa hukum yang sedang dikaji oleh KPU RI, baik itu untuk MA dan MK.
"Beliau (Juned) dalam rangka supervisi sengketa hukum yang sedang dalam kajian kpu ri terkait di MA dan kalau ada di MK. KPU RI memberikan saran dan masukan, serta langkah-langkah apa yang harus di ambil. Dan menginventarisir putusan dan masalah-masalah dalam putusan tersebut," ungkapnya.
Dedy juga menerangkan, KPU kota Bandar Lampung akan bersurat dengan KPU RI dan melakukan konsultasi tatap muka.
"Mungkin berangkat hari Senin, Register perkara di MK dicabut atau tidak dicabut, itu hal hal yang harus kita sikapi dengan konsultasi," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Festival Kopi Lampung Tahun 2020 Resmi Dibuka, Lihat Keseruannya..
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025