• Minggu, 29 September 2024

Penerima Vaksin Dilarang Donor, IDI Cemas Stok Darah Minim

Jumat, 15 Januari 2021 - 13.07 WIB
106

Ketua IDI Bandar Lampung, dr. Aditya M. Biomed, saat divaksinasi, di Kantor pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Jumat (15/1/2021). Foto : Sri/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Digelarnya program vaksinasi secara nasional, dinilai dapat berdampak pada minimnya stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung. Pasalnya, para sasaran penerima vaksin dilarang mendonorkan darahnya selama 6 Minggu setelah menjalani vaksinasi tahap dua.

Baca juga : Dua Pejabat di Bandar Lampung Gagal Divaksin Covid-19

Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung, dr. Aditya M. Biomed, kebijakan pemerintah dengan melaksanakan vaksinasi secara bertahap ini dinilai telah sesuai. 

"Ini yang mungkin berat oleh saya, orang yang habis vaksin tidak boleh donor 6 Minggu. Nah kita dapet darah dari mana coba? Itu jadi masalah harus dipikirin juga," kata dr. Aditya, usai divaksinasi, di Kantor pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Jumat (15/1/2021).

Namun menurutnya, apabila tidak dilaksanakan sesuai prosedur maka akan menyebabkan masalah baru. Kemudian vaksin yang tergolong cukup mahal itu juga akan terbuang dengan sia-sia.

Baca juga : Ketua DPRD Wiyadi Divaksin Pertama di Bandar Lampung

"Yang pertama kita harus ikut prosedur. Mungkin saya pingin menekankan registrasinya, kan ditanya tuh, kalau ada komorbit (penyakit kronis) ya jangan. Jadi itu biar gak mubazir vaksinnya kan mahal juga," paparnya.

Dia juga mengatakan, setelah divaksinasi tidak menjamin membuat penerima vaksin menjadi kebal terhadap Covid-19.

"Kan gini, ini kan ikhtiar. Apa yang dikerjakan di dalam tubuh kita gak tahu, ini kan benda asing. Bagaimana vaksin itu menentukan imun. Jadi setelah divaksin protokol 3M itu tetap harus dilaksanakan," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG SEGEL REKLAME YANG NUNGGAK PAJAK

Editor :