Penerima Vaksin Dilarang Donor, IDI Cemas Stok Darah Minim

Ketua IDI Bandar Lampung, dr. Aditya M. Biomed, saat divaksinasi, di Kantor pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Jumat (15/1/2021). Foto : Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Digelarnya program vaksinasi secara nasional, dinilai dapat berdampak pada minimnya stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung. Pasalnya, para sasaran penerima vaksin dilarang mendonorkan darahnya selama 6 Minggu setelah menjalani vaksinasi tahap dua.
Baca juga : Dua Pejabat di Bandar Lampung Gagal Divaksin Covid-19
Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung, dr. Aditya M. Biomed, kebijakan pemerintah dengan melaksanakan vaksinasi secara bertahap ini dinilai telah sesuai.
"Ini yang mungkin berat oleh saya, orang yang habis vaksin tidak boleh donor 6 Minggu. Nah kita dapet darah dari mana coba? Itu jadi masalah harus dipikirin juga," kata dr. Aditya, usai divaksinasi, di Kantor pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Jumat (15/1/2021).
Namun menurutnya, apabila tidak dilaksanakan sesuai prosedur maka akan menyebabkan masalah baru. Kemudian vaksin yang tergolong cukup mahal itu juga akan terbuang dengan sia-sia.
Baca juga : Ketua DPRD Wiyadi Divaksin Pertama di Bandar Lampung
"Yang pertama kita harus ikut prosedur. Mungkin saya pingin menekankan registrasinya, kan ditanya tuh, kalau ada komorbit (penyakit kronis) ya jangan. Jadi itu biar gak mubazir vaksinnya kan mahal juga," paparnya.
Dia juga mengatakan, setelah divaksinasi tidak menjamin membuat penerima vaksin menjadi kebal terhadap Covid-19.
"Kan gini, ini kan ikhtiar. Apa yang dikerjakan di dalam tubuh kita gak tahu, ini kan benda asing. Bagaimana vaksin itu menentukan imun. Jadi setelah divaksin protokol 3M itu tetap harus dilaksanakan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG SEGEL REKLAME YANG NUNGGAK PAJAK
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025