Walikota Herman HN Tak Penuhi Syarat untuk Divaksin Covid-19
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung akan mulai melaksanaan vaksinasi Covid-19 pada Jumat (15/1/2021) besok.
Sama halnya dengan Pusat dan Provinsi, nantinya yang akan disuntikkan vaksin Covid-19 adalah para pejabat penting yang bertugas di lingkungan pemkot tersebut.
Namun, karena tidak memenuhi syarat, Walikota Bandar Lampung Herman HN, tidak bisa divaksin Sinovac lantaran usianya yang sudah melebihi 60 tahun.
"Kalau saya umurnya lebih. Ditetapkan perintah pusat harus umur 18 sampai 59 tahun yang bisa melakukan vaksinasi," ujar Herman HN, saat dimintai keterangan, Kamis (14/1/2021).
"Padahal sebenarnya mau saya divaksin Covid-19," timpalnya.
Ia menjelaskan pelaksanaan vaksinasi tersebut, Ia tidak memgharuskan siapa saja para pejabat yang mau melakukan vaksin.
"Saya tidak mengharuskan. Siapa saja yang mau ya divaksinasi," katanya.
Herman HN berpesan, masyarakat agar tidak ragu melakukan vaksinasi. Kerena menurutnya pemerintah tidak mungkin mencelakakan masyarakatnya sendiri.
"Para pejabat juga di vaksinasi. Maka masyarakat jangan ragulah kita, harus yakin karena kita inginkan sehat semua. Vaksin ini obat untuk kekebalan tubuh," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : TRUK SEMEN TERTIMPA POHON BESAR, SOPIRPATAH TULANG LEHER
Berita Lainnya
-
FKIP Unila Sukses Gelar Workshop Peer Counseling Guna Komunikasi Lebih Efektif
Minggu, 29 September 2024 -
BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih di Enam Titik Setiap Hari
Jumat, 27 September 2024 -
Guru Besar UIN RIL Prof. Nirva Paparkan Warisan Budaya Lampung di ATMA UKM Malaysia
Jumat, 27 September 2024 -
Penyaluran Kredit Perbankan di Lampung Meningkat Hingga Rp 81,63 Triliun
Jumat, 27 September 2024