• Minggu, 29 September 2024

Tim Penegakan Perda Lambar Hentikan Pembangunan Rumah Pinggir Sungai

Kamis, 14 Januari 2021 - 10.11 WIB
419

Tim Penegakan Perda Lambar saat hentikan pembangunan rumah pinggir sungai. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tim gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang terdiri dari SatPol-PP, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Camat menggeruduk pembangunan rumah warga di Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit,Lampung Barat (Lambar), Kamis (14/1/2021).

Hal itu dikarenakan lokasi pembangunan rumah berada di pinggir jurang dan aliran sungai. Selain itu setelah tim penegakan Perda datang langsung ke lokasi, ternyata rumah milik Zunaidi tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup, Sukardi mengatakan, pembangunan rumah tersebut untuk sementara dihentikan terlebih dahulu sampai ada IMB.

Mengingat jarak antara bangunan dan sungai sudah melanggar Pebup dan Perda. Karena seharusnya jarak dari sungai minimal 50 meter jika tidak ada talud dan minimal 5 meter jika ada talud.

"Kita sudah minta untuk dihentikan dulu, karena sampai saat ini belum ada IMB," kata Sukardi.

Sementara, Camat Balik Bukit, Akmal Hakim menegaskan jika belum ada IMB tidak akan diberi izin melanjutkan pekerjaan.

Masih dilokasi yang sama, Kabid perizinan pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja kabupaten Lampung Barat, Juremi membenarkan bahwa bangunan tersebut memang belum ada IMB yang dikeluarkan oleh pihaknya.

"Saya sudah bongkar-bongkar dokumen, tidak ada IMB atas nama Zunaidi. Karena kita mengeluarkan IMB sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dinas PU. Yang jelas ada kriteria, ada Perbub yang mengatur dan harus sesuai hasil survey dinas PU. Jika direkomendasikan ke kita baru IMB itu bisa terbit. Kalau tidak ya berarti tidak bisa terbit," kata Juremi. (*)

Video KUPAS TV : TERLALU DEKAT SAMA SAHABAT BIKINPUTUS HUBUNGAN PACAR?? LADIES NIGHT. PART -2

Editor :