• Minggu, 29 September 2024

PT Tiga Oregon Putra Enggan Ganti Rugi Kerusakan Lahan Perkebunan Warga

Kamis, 14 Januari 2021 - 16.23 WIB
838

Peratin (Kepala Desa) Pekon Bedudu, Alexander Metias. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - PT Tiga Oregon Putra enggan mengganti rugi kerusakan lahan perkebunan warga di Pekon Bedudu Kecamatan Belalau.

Hal itu setelah aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) oleh PT Tiga Oregon Putra yang berlokasi di wilayah Dusun Tabak, Pekon Balak dan Dusun Way Kuwol, Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat mengakibatkan kerusakan lahan perkebunan warga.

Peratin (Kepala Desa) Pekon Bedudu, Alexander Metias kepada Kupastuntas.co mengatakan, mengenai kerusakan lahan perkebunan milik warganya sudah beberapa kali bersurat dengan pihak perusahaan. Bahkan pernah ber tatap muka langsung dengan Site Manager PT Tiga Oregon Putra, Cahyono Kusumo Aji beberapa waktu yang lalu.

"Menindaklanjuti keluhan dari masyarakat perihal aliran sungai Kali Semangka yang merusak lahan warga karena adanya aktivitas PLTM, tepat bulan Mei 2020 lalu kami bersurat dengan pihak PT dan langsung melakukan pertemuan di bulan itu juga di balai Pekon Bedudu," kata Alex, Kamis (14/1/21).

Waktu itu kata Alex, pihak PT mengaku akan menyampaikan keluhan masyarakat tersebut kepada pihak perusahaan di tingkat pusat. Beberapa bulan kemudian karena tidak ada perkembangan dirinya pun mendatangi kantor perusahaan tetapi lagi-lagi tidak ada kesimpulan mengenai ganti rugi dengan alasan belum ada jawaban dari pusat.

Pertemuan ketiga di bulan Agustus terus Alex, dirinya menghubungi pihak perusahaan untuk datang ke kediamannya untuk membahas persoalan tersebut dengan masyarakat. Tapi lagi-lagi pihak perusahaan belum bisa memenuhi permintaan masyarakat untuk ganti rugi lahan yang rusak.

"Setelah itu setiap saya hubungi via telpon belum ada jawaban. Saya pun kembali bersurat untuk yang kedua kalinya tapi jawaban pihak perusahaan menegaska,n bahwa tidak ada ganti rugi atas kerusakan lahan yang dimaksud. Dengan alasan soal ganti rugi sudah selesai batas bulan November 2020 padahal masyarakat belum menerima apapun," tegas Alex.

Sayangnya hingga saat ini Site Manager PT Tiga Oregon Putra, Cahyono Kusumo Aji belum memberikan komentar baik terkait kerusakan lahan maupun adanya kerusakan jalan Provinsi ruas Pekon Balak - Suoh yang disebut anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Ali Akbar, akibat intens nya pengangkutan material milik PT Tiga Oregon Putra.

Dihubungi melalui sambungan seluler, Cahyo Kusumo Aji tidak menjawab meskipun dalam kondisi aktif. Sedangkan melalui pesan WhatsApp nya, sudah dua kali Cahyo tidak merespon padahal pesan tersebut sudah dibuka. (*)


Video KUPAS TV : BANGUN RUMAH DI TEPI JURANG TIDAK ADA IZIN, DIHENTIKAN PEMKAB LAMBAR