Pastikan Penegakan Hukum, Kuasa Hukum 'Yutuber' Akan Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MA

Kuasa Hukum dari pasangan calon nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Yusril Ihza Mahendra, saat video conference di Jakarta, Kamis (14/01/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum dari pasangan calon nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Yusril Ihza Mahendra, akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut diungkapkan Yusril melalui video conference di Jakarta, Kamis (14/01/2021).
Menurut Yusril, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni dari keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan ahli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 di lebih dari 50 persen dari total kecamatan se-Kota Bandar Lampung.
Serta dilakukan dengan melibatkan struktur pemerintahan kota Bandar Lampung (terstruktur), direncanakan dengan matang dan rapi (sistematis) dan berdampak luas (massif) pada hasil pemilihan Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
"Namun kepada pasangan calon nomor urut 03 selaku pihak terlapor yang dijatuhi sanksi diskualifikasi, diberikan kesempatan oleh ketentuan pasal 135A angka 6 UU 10 tahun 2016 untuk mengajukan upaya hukum atas pembatalan itu ke MA paling lambat 3 hari kerja sejak keputusan KPU Bandar Lampung diterbitkan," ungkap Yusril.
Berkenaan dengan itu, sebagai pihak pelapor dalam perkara ini, Yusril memiliki kepentingan hukum secara langsung atas upaya hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03 di Mahkamah Agung RI.
Terutama agar laporan pelanggaran TSM yang telah disampaikan dapat ditegakkan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Oleh karena itu pihaknya memutuskan akan maju mengajukan diri sebagai pihak terkait, guna memastikan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pemilihan TSM ini ditegakkan seadil-adilnya.
"Juga agar majelis hakim pemeriksa di tingkat Mahkamah Agung memiliki keyakinan untuk mengeluarkan putusan yang sama, yakni menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Lampung dan KPU Bandar Lampung," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : BANGUN RUMAH DI TEPI JURANG TIDAK ADA IZIN, DIHENTIKAN PEMKAB LAMBAR
Berita Lainnya
-
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025