• Minggu, 08 September 2024

Oknum Driver Ojol Warga Tanjung Bintang Cabuli Anak di Bawah Umur 4 Kali

Kamis, 14 Januari 2021 - 11.38 WIB
389

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Tanjung Bintang. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang,  Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur dan mengamankan satu orang tersangka.

Tersangka yakni Herliansyah (30) yang bekerja sebagai ojek online, warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengungkapkan, korban yakni DSP (16), pelaku pertama kali melakukan perbuatannya di rumah paman pelaku pada bulan September 2020, sekira pukul 01.00 WIB di Kecamatan Tanjung Bintang.

"Sekira jam 24.00 WIB pelaku mendatangi rumah pamannya dan melihat korban DSP (16) sedang tertidur pulsa bersama adik pelaku di dalam kamar. Pelaku Herliansyah (30) kemudian melakukan pelecehan kepada korban, sambil mengancam korban dengan kata-kata 'diam jangan berteriak'," kata AKP Talen, Kamis,  (14/1/2021).

AKP Talen melanjutkan, beberapa hari setelah kejadian, pelaku Herliansyah (30) kembali mengulangi perbuatannya dengan mendatangi rumah korban DSP (16), sekira pukul 01.00 WIB pelaku masuk kedalam kamar korban melalui jendela dan mengancam korban untuk tidak berteriak.

"Pelaku pun melakukan kembali aksinya kepada korban. Perbuatan itu diulangi oleh pelaku Herliansyah (30) hingga 3 kali, dengan waktu yang berbeda tempat yang sama dan modus yang sama," lanjut AKP Talen.

Semenjak kejadian itu, korban DSP (16) mengalami depresi kemudian pergi ke Jakarta untuk menenangkan diri pada bulan oktober 2020 s/d Januari 2021. Pada 6 Januari 2021, korban kembali pulang ke rumah orang tuanya dalam kondisi masih mengalami depresi dan sering murung didalam kamar.

"Orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya kemudian bertanya dan korban bercerita telah disetubuhi oleh pelaku Herliansyah (30) sebanyak empat kali. Ibu korban KAS (44) tidak terima dan mengajak korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang guna proses lebih lanjut," tegas AKP Talen.

Berdasarkan laporan tersebut, Team Reskrim Polsek Tanjung Bintang menyelidiki keberadaan pelaku Herliansyah (30). Diketahui, pelaku sehari-hari bekerja sebagai ojek online di Kota Bandar Lampung.

 "Sekira jam 17.17 WIB hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, Pelaku diringkus petugas ketika sedang menunggu penumpang, disamping rumah makan uduk Toha Jalan Antasari Kota Bandar Lampung. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak empat kali," jelas AKP Talen.

Guna proses hukum lebih lanjut, Polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti milik korban berupa, satu potong baju lengan pendek warna putih, satu potong rok warna hijau bergaris putih, satu potong celana dalam warna pink, satu potong Bra warna merah marun.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Jo 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : TRUK SEMEN TERTIMPA POHON BESAR, SOPIRPATAH TULANG LEHER

Editor :

Video KUPAS TV : TRUK SEMEN TERTIMPA POHON BESAR, SOPIRPATAH TULANG LEHER

Berita Lainnya

-->