Oknum Driver Ojol Warga Tanjung Bintang Cabuli Anak di Bawah Umur 4 Kali
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap
kasus pencabulan anak dibawah umur dan mengamankan satu orang tersangka.
Tersangka
yakni Herliansyah (30) yang bekerja sebagai ojek online, warga Kecamatan
Tanjung Bintang, Lamsel.
Mewakili
Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen
Hapis mengungkapkan, korban yakni DSP (16), pelaku pertama kali melakukan
perbuatannya di rumah paman pelaku pada bulan September 2020, sekira pukul 01.00
WIB di Kecamatan Tanjung Bintang.
"Sekira
jam 24.00 WIB pelaku mendatangi rumah pamannya dan melihat korban DSP (16)
sedang tertidur pulsa bersama adik pelaku di dalam kamar. Pelaku Herliansyah
(30) kemudian melakukan pelecehan kepada korban, sambil mengancam korban dengan
kata-kata 'diam jangan berteriak'," kata AKP Talen, Kamis, (14/1/2021).
AKP Talen
melanjutkan, beberapa hari setelah kejadian, pelaku Herliansyah (30) kembali
mengulangi perbuatannya dengan mendatangi rumah korban DSP (16), sekira pukul
01.00 WIB pelaku masuk kedalam kamar korban melalui jendela dan mengancam
korban untuk tidak berteriak.
"Pelaku
pun melakukan kembali aksinya kepada korban. Perbuatan itu diulangi oleh pelaku
Herliansyah (30) hingga 3 kali, dengan waktu yang berbeda tempat yang sama dan
modus yang sama," lanjut AKP Talen.
Semenjak
kejadian itu, korban DSP (16) mengalami depresi kemudian pergi ke Jakarta untuk
menenangkan diri pada bulan oktober 2020 s/d Januari 2021. Pada 6 Januari 2021,
korban kembali pulang ke rumah orang tuanya dalam kondisi masih mengalami
depresi dan sering murung didalam kamar.
"Orang
tua korban curiga dengan kondisi anaknya kemudian bertanya dan korban bercerita
telah disetubuhi oleh pelaku Herliansyah (30) sebanyak empat kali. Ibu korban
KAS (44) tidak terima dan mengajak korban melaporkan kejadian tersebut ke
Mapolsek Tanjung Bintang guna proses lebih lanjut," tegas AKP Talen.
Berdasarkan
laporan tersebut, Team Reskrim Polsek Tanjung Bintang menyelidiki keberadaan
pelaku Herliansyah (30). Diketahui, pelaku sehari-hari bekerja sebagai ojek
online di Kota Bandar Lampung.
Guna proses
hukum lebih lanjut, Polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti milik
korban berupa, satu potong baju lengan pendek warna putih, satu potong rok warna
hijau bergaris putih, satu potong celana dalam warna pink, satu potong Bra
warna merah marun.
"Tersangka
dijerat Pasal 81 Jo 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang, dengan ancaman
pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas
tahun," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : TRUK SEMEN TERTIMPA POHON BESAR, SOPIRPATAH TULANG LEHER
Berita Lainnya
-
Diduga Rem Blong, Truk Fuso Terbalik di Ketapang Lampung Selatan
Rabu, 15 Januari 2025 -
Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju Segera Disidangkan
Rabu, 15 Januari 2025 -
Sempat Tembus 80 Ribu per Kilogram, Harga Cabe Besar di Pasar Kalianda Mulai Turun
Rabu, 15 Januari 2025 -
Viral di Medsos Security Pelabuhan Bakauheni Diduga Pungli, Begini Penjelasan Polisi
Rabu, 15 Januari 2025
Video KUPAS TV : TRUK SEMEN TERTIMPA POHON BESAR, SOPIRPATAH TULANG LEHER
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 15 Januari 2025
Diduga Rem Blong, Truk Fuso Terbalik di Ketapang Lampung Selatan
-
Rabu, 15 Januari 2025
Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju Segera Disidangkan
-
Rabu, 15 Januari 2025
Sempat Tembus 80 Ribu per Kilogram, Harga Cabe Besar di Pasar Kalianda Mulai Turun
-
Rabu, 15 Januari 2025
Viral di Medsos Security Pelabuhan Bakauheni Diduga Pungli, Begini Penjelasan Polisi