• Senin, 30 September 2024

Mingrum Gumay Singgung Gratifikasi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Yutuber dan Bawaslu

Kamis, 14 Januari 2021 - 11.50 WIB
276

Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Mingrum Gumay. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Mingrum Gumay menyinggung gratifikasi dibalik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung yang membatalkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon.

Mingrum mengatakan, menindaklanjuti putusan Bawaslu beberapa waktu lalu, PDI P akan mengambil langkah-langkah hukum. Pihaknya juga akan tetap menyelidiki boleh jadi ini menjadi persoalan hukum pidana. Jangan sampai lembaga ini dipermainkan oleh personal.

"DPC dan DPD sudah koordinasi dengan DPP  kita tunggu arahan dari DPP. Kalau memang tindakan ini bisa diproses kepolisian dan kejaksaan nantinya kita akan lihat dan pelajari dulu,  jadi jangan semena-mena," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepolisian dan kejaksaan juga bertanggung jawab terhadap demokrasi rakyat. Agar pemerintahan ini stabil dan dinamis, jangan sampai nanti bertindak ini menimbulkan suatu kerusuhan, jangan dibilang ini tidak bisa memunculkan kekecewaan di publik. 

"Republik ini tidak bisa diatur dengan Bawaslu saja. Kita minta ini diselidiki,  apakah ada gratifikasi atau nuansa lain atau tidak. Prinsipnya PDI P tidak akan diam, dan saya sudah perintahkan jajaran untuk selidiki dan lawan hal itu," tandasnya.

Menanggapi komentar Mingrum Gumay yang juga ketua DPRD Lampung tersebut, ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, Penanganan Pelanggaran TSM dilakukan secra terbuka dan disiarkan secara live jadi semua proses persidangan bisa dilihat oleh semua masyarakat.

"Tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan Bawaslu, semua dilakukan melalui prosedur yang seharusnya," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Yutuber Ahmad Handoko, dirinya mengungkapkan, pihaknya mengira pernyataan tersebut terlalu mengada-ada tanpa bukti. Menurutnya, pernyataan seperti itu bisa menjadi fitnah dan itu tidak baik.

"Kami minta pernyataan seperti itu segera di hentikan dan di cabut, sebaiknya semua pihak menghormati putusan Bawaslu yg secara undang undang diberikan kewenangan (UU 10/2016 jo perbawaslu 9/2020) bila tidak puas terhadap putusan tersebut bisa menggunakan upaya hukum yang tersedia," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan, sebaiknya pihak-pihak yang mau statemen putusan Bawaslu melihat dulu dokumen persidangan dan putusan dimana dalam persidangan telah terungkap bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan.

 "Bahwa Walikota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03," ungkapnya.

 Handoko juga menjelaskan, dalam putusan persidangan dinyatakan bahwa:

 - Pembagian Bansos covid 19 berupa beras 5Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan yang ditumpangi atas nama Walikota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03;

 - Pengerahan ASN dari mulai Camat, Lurah, RT dan Linmas di 11 (sebelas) Kecamatan se Kota Bandar Lampung;

- Pembagian uang Rp 200,000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan kepada 100 orang di setiap Kelurahan dimana Calon Walikota Pasangan Nomor Urut 03 Ibu eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandar Lampung;

 - Tindakan tidak netral ASN dimana Perangkat Kelurahan, RT dan Linmas yang Merangkap Sebagai KPPS;

 - Terdapat tindakan tidak netral berupa pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras 5Kg bagi warga yang menolak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 03;

 - Terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor Urut 03 tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya;

"Apakah pelanggaran2 seperti itu pantas di maklumi atau pangas di masfkan? tetunya kan tidak itu menanggar prinsip dasar pemilu/pemilikada pasal 22 E UUD 1945," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : TRUK SEMEN TERTIMPA POHON BESAR, SOPIRPATAH TULANG LEHER

Editor :

Video KUPAS TV : TRUK SEMEN TERTIMPA POHON BESAR, SOPIRPATAH TULANG LEHER

Berita Lainnya

-->