Mingrum Gumay Singgung Gratifikasi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Yutuber dan Bawaslu
Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Mingrum Gumay. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Sekretaris Partai
Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Mingrum Gumay menyinggung gratifikasi
dibalik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung yang membatalkan
pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai
paslon.
Mingrum mengatakan,
menindaklanjuti putusan Bawaslu beberapa waktu lalu, PDI P akan mengambil
langkah-langkah hukum. Pihaknya juga akan tetap menyelidiki boleh jadi ini
menjadi persoalan hukum pidana. Jangan sampai lembaga ini dipermainkan oleh
personal.
"DPC
dan DPD sudah koordinasi dengan DPP kita
tunggu arahan dari DPP. Kalau memang tindakan ini bisa diproses kepolisian dan
kejaksaan nantinya kita akan lihat dan pelajari dulu, jadi jangan semena-mena," ungkapnya.
Selain itu,
pihaknya juga meminta kepolisian dan kejaksaan juga bertanggung jawab terhadap
demokrasi rakyat. Agar pemerintahan ini stabil dan dinamis, jangan sampai nanti
bertindak ini menimbulkan suatu kerusuhan, jangan dibilang ini tidak bisa
memunculkan kekecewaan di publik.
"Republik
ini tidak bisa diatur dengan Bawaslu saja. Kita minta ini diselidiki, apakah ada gratifikasi atau nuansa lain atau
tidak. Prinsipnya PDI P tidak akan diam, dan saya sudah perintahkan jajaran
untuk selidiki dan lawan hal itu," tandasnya.
Menanggapi
komentar Mingrum Gumay yang juga ketua DPRD Lampung tersebut, ketua Bawaslu
Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, Penanganan Pelanggaran TSM dilakukan
secra terbuka dan disiarkan secara live jadi semua proses persidangan bisa
dilihat oleh semua masyarakat.
"Tidak
ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan Bawaslu, semua dilakukan melalui
prosedur yang seharusnya," ujarnya.
Hal serupa
juga disampaikan kuasa hukum Yutuber Ahmad Handoko, dirinya mengungkapkan,
pihaknya mengira pernyataan tersebut terlalu mengada-ada tanpa bukti.
Menurutnya, pernyataan seperti itu bisa menjadi fitnah dan itu tidak baik.
"Kami
minta pernyataan seperti itu segera di hentikan dan di cabut, sebaiknya semua
pihak menghormati putusan Bawaslu yg secara undang undang diberikan kewenangan
(UU 10/2016 jo perbawaslu 9/2020) bila tidak puas terhadap putusan tersebut
bisa menggunakan upaya hukum yang tersedia," ujarnya.
Dirinya juga
mengatakan, sebaiknya pihak-pihak yang mau statemen putusan Bawaslu melihat
dulu dokumen persidangan dan putusan dimana dalam persidangan telah terungkap
bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan
tidak terbantahkan.
- Pembagian Bansos covid 19 berupa beras 5Kg
didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata
dengan yang ditumpangi atas nama Walikota Herman HN dan menyampaikan
pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03;
- Pengerahan ASN dari mulai Camat, Lurah, RT
dan Linmas di 11 (sebelas) Kecamatan se Kota Bandar Lampung;
- Pembagian
uang Rp 200,000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan kepada 100 orang di
setiap Kelurahan dimana Calon Walikota Pasangan Nomor Urut 03 Ibu eva Dwiana
adalah Ketua PKK Kota Bandar Lampung;
- Tindakan tidak netral ASN dimana Perangkat
Kelurahan, RT dan Linmas yang Merangkap Sebagai KPPS;
- Terdapat tindakan tidak netral berupa
pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras 5Kg bagi warga yang
menolak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 03;
- Terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas
rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor Urut 03 tetapi
tidak bagi saksi pasangan calon lainnya;
"Apakah
pelanggaran2 seperti itu pantas di maklumi atau pangas di masfkan? tetunya kan
tidak itu menanggar prinsip dasar pemilu/pemilikada pasal 22 E UUD 1945,"
tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : TRUK SEMEN TERTIMPA POHON BESAR, SOPIRPATAH TULANG LEHER
Berita Lainnya
-
Kasus Keracunan Massal di SMAN 6 Bandar Lampung, DPRD Desak Sanksi Tegas SPPG
Senin, 27 April 2026 -
90 Orang Ikut Seleksi Calon Anggota Paskibraka Tingkat Provinsi Lampung dan Nasional 2026
Senin, 27 April 2026 -
Dewan Pendidikan Lampung Respons Wacana Penghapusan Prodi Guru: Pendidikan Bukan Pabrik Tenaga Kerja
Senin, 27 April 2026 -
PLN UP3 Tanjung Karang Gencarkan Edukasi Promo Listrik Power Up Real di Tengah Ramainya CFD
Senin, 27 April 2026
Video KUPAS TV : TRUK SEMEN TERTIMPA POHON BESAR, SOPIRPATAH TULANG LEHER
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 27 April 2026Kasus Keracunan Massal di SMAN 6 Bandar Lampung, DPRD Desak Sanksi Tegas SPPG
-
Senin, 27 April 202690 Orang Ikut Seleksi Calon Anggota Paskibraka Tingkat Provinsi Lampung dan Nasional 2026
-
Senin, 27 April 2026Dewan Pendidikan Lampung Respons Wacana Penghapusan Prodi Guru: Pendidikan Bukan Pabrik Tenaga Kerja
-
Senin, 27 April 2026PLN UP3 Tanjung Karang Gencarkan Edukasi Promo Listrik Power Up Real di Tengah Ramainya CFD








