Metro Zona Merah Covid-19, Hajatan Langgar Prokes Akan Dibubarkan
Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati bersama Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Metro, Achmad Pairin, di atas kendaraan sosialisasi. Foto: Cw.Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Masuk zona merah penyebaran Covid-19, Satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Metro akan membubarkan hajatan dan kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang dan melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hal itu ditegaskan Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati, usai apel siaga dan sosialisasi pencegahan Covid-19, Kamis (14/1/2021).
"Besok Satgas sudah mulai keliling. Dan pak walikota sudah mengeluarkan edaran untuk kapasitas nya tidak boleh lebih dari 25 persen. Jika melanggar sangat mungkin dibubarkan. Ingat, bukan melarang segala bentuk aktivitas masyarakat, tapi tetap patuhi protokol kesehatan," tegasnya.
Ia juga mengatakan, status zona merah di Metro mengharuskan pemerintah bertindak tegas dengan melakukan pembubaran kerumunan massa. Tak terkecuali hajatan dan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang.
Edaran Walikota menyatakan bahwa hajatan hanya boleh dilakukan untuk akad nikah saja, atau 25 persen dari kapasitas ruangan. Artinya jika diselenggarakan di rumah dengan kapasitas 50 orang, maka hanya boleh 20 orang.
Sementara Walikota Metro, Achmad Pairin juga mengingatkan masyarakat bahwa sudah masuk zona merah dan ada 361 warga yang positif Covid-19.
"Karena itu Pemkot Metro bersama Forkopimda membentuk tim berkaitan dengan penanganan Covid-19," terang Pairin. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG SEGEL REKLAME YANG NUNGGAK PAJAK
Berita Lainnya
-
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, HMI dan KNPI Layangkan Somasi ke Pemkot Metro
Rabu, 04 Maret 2026 -
Polisi Tangkap Maling Spesialis Pembobol Rumah di Metro Lampung
Rabu, 04 Maret 2026 -
Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Kota Metro Dibayangi Ancaman Sanksi Fiskal
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pemkot Metro Sidak Pasar Terkait Ketersediaan Pangan
Selasa, 03 Maret 2026









