Polres Lampura Ringkus Satu Pengguna Sabu Beserta Pengedar
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus AN (38) satu pengguna satu serta AV (32) pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya warga Kecamatan Hulu Sungkai, Lampura.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mendampingi Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, mengatakan, kedua pelaku AN diringkus pada Selasa (12/1/2021) di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai.
"Barang buktinya satu paket sabu dengan berat lebih kurang 0,13 gram dan satu buah dompet merk levis warna coklat," kata Iptu Aris, Rabu (13/01/2020).
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku AV, dengan barang bukti 8 paket sabu dengan berat lebih kurang 1,93 gram, lima ikat plastik bening, dua buah centong dari pipet plastik dan satu unit timbangan digital warna hitam.
"Pelaku AV ini diduga pengedar, karena saat diamankan dari pelaku didapatkan alat bukti beberapa benda yang diduga sebagai kelengkapan untuk menyimpan sabu," lanjutnya.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : TRUK SEMEN TERTIMPA POHON BESAR, SOPIR PATAH TULANG LEHER
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024