Polres Lampura Ringkus Satu Pengguna Sabu Beserta Pengedar
Kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polres Lampung Utara. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus AN (38) satu pengguna satu serta AV (32) pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya warga Kecamatan Hulu Sungkai, Lampura.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mendampingi Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, mengatakan, kedua pelaku AN diringkus pada Selasa (12/1/2021) di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai.
"Barang buktinya satu paket sabu dengan berat lebih kurang 0,13 gram dan satu buah dompet merk levis warna coklat," kata Iptu Aris, Rabu (13/01/2020).
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku AV, dengan barang bukti 8 paket sabu dengan berat lebih kurang 1,93 gram, lima ikat plastik bening, dua buah centong dari pipet plastik dan satu unit timbangan digital warna hitam.
"Pelaku AV ini diduga pengedar, karena saat diamankan dari pelaku didapatkan alat bukti beberapa benda yang diduga sebagai kelengkapan untuk menyimpan sabu," lanjutnya.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : TRUK SEMEN TERTIMPA POHON BESAR, SOPIR PATAH TULANG LEHER
Berita Lainnya
-
KPK Tangkap 5 ASN BPK dalam OTT Bupati Muara Enim
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, Dugaan Pemerasan Izin TKA Seret Delapan Pejabat Imigrasi
Kamis, 04 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026








