Paripurna Usulan PAW Bambang Supriadi Digelar
Rapat paripurna usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD atas nama Bambang Supriyad, Rabu (13/1/21) di ruang sidang Makhgasana. Foto : Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat paripurna usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD atas nama Bambang Supriyad, Rabu (13/1/21) di ruang sidang Makhgasana.
Dalam rapat paripurna tersebut ditetapkan usulan pemberhentian Bambang Supriyadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat masa jabatan 2019-2024.
Dan memerintahkan pimpinan DPRD agar segera membuat surat usulan pemberhentian keanggotaan Bambang Supriyadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat kepada Gubernur Lampung melalui Bupati untuk mendapat penetapan pemberhentian.
Sekretaris Dewa (Sekwan), Syekhudin dalam laporannya menyampaikan bahwa proses paripurna hari ini merujuk dari surat permohonan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDIP) Kabupaten Lampung Barat dengan nomor 019/EX/DPC.15.06/I/2021 tentang PAW atas nama anggota dewan Bambang Supriyadi pada tanggal 4 Januari 2021 lalu.
Setelah mendapat surat permohonan tersebut terus Syekhudin, Ketua DPRD mengirimkan surat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat untuk menyampaikan permintaan nama pengganti Bambang Supriyadi yang telah diberhentikan dari keanggotaan Partai PDIP melalui surat yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor : 83/KPT/DPP/XII/2020 tertanggal 18 Desember.
Sedangkan berdasarkan surat balasan dari KPU bernomor 8/PY.03.1/1804/KPU-KAB/2021-01-13 tentang PAW anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dari PDIP atas nama Bambang Supriyadi menetapkan saudara Suharlan, dari partai PDIP asal daerah Pemilihan III adalah peringkat suara sah terbanyak setelah Bambang Supriyadi.
"Atas dasar surat dari KPU tersebut maka hari ini kita gelar rapat paripurna. Selanjutnya pimpinan DPRD akan mengirimkan surat usulan pemberhentian keanggotaan Bambang Supriyadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat," ucapnya.
"Surat usulan tersebut diberikan kepada Gubernur Lampung melalui Bupati untuk mendapat penetapan pemberhentian. Lalu setelah mendapat penetapan pemberhentian dari Gubernur baru kita proses untuk tahap selanjutnya untuk dilakukan PAW terhadap saudara Suharlan," sampai Syekhudin. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Kejar Target Temuan Kasus TBC, Deteksi Dini Diperluas hingga Pintu Masuk Wilayah
Senin, 27 April 2026 -
Sampaikan LKPJ 2025, Wagub Jihan Tekankan Penguatan SDM dan Pemerataan Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Sekolah Rakyat Lampung Siapkan Kuota 270 Siswa pada Tahun Ajaran 2026/2027
Senin, 27 April 2026 -
Kemdiktisaintek Ungkap Tiap Tahun Ada Lulusan 490 Ribu Guru, Kebutuhan Hanya 20 Ribu
Senin, 27 April 2026








