Paripurna Usulan PAW Bambang Supriadi Digelar
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat paripurna usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD atas nama Bambang Supriyad, Rabu (13/1/21) di ruang sidang Makhgasana.
Dalam rapat paripurna tersebut ditetapkan usulan pemberhentian Bambang Supriyadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat masa jabatan 2019-2024.
Dan memerintahkan pimpinan DPRD agar segera membuat surat usulan pemberhentian keanggotaan Bambang Supriyadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat kepada Gubernur Lampung melalui Bupati untuk mendapat penetapan pemberhentian.
Sekretaris Dewa (Sekwan), Syekhudin dalam laporannya menyampaikan bahwa proses paripurna hari ini merujuk dari surat permohonan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDIP) Kabupaten Lampung Barat dengan nomor 019/EX/DPC.15.06/I/2021 tentang PAW atas nama anggota dewan Bambang Supriyadi pada tanggal 4 Januari 2021 lalu.
Setelah mendapat surat permohonan tersebut terus Syekhudin, Ketua DPRD mengirimkan surat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat untuk menyampaikan permintaan nama pengganti Bambang Supriyadi yang telah diberhentikan dari keanggotaan Partai PDIP melalui surat yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor : 83/KPT/DPP/XII/2020 tertanggal 18 Desember.
Sedangkan berdasarkan surat balasan dari KPU bernomor 8/PY.03.1/1804/KPU-KAB/2021-01-13 tentang PAW anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dari PDIP atas nama Bambang Supriyadi menetapkan saudara Suharlan, dari partai PDIP asal daerah Pemilihan III adalah peringkat suara sah terbanyak setelah Bambang Supriyadi.
"Atas dasar surat dari KPU tersebut maka hari ini kita gelar rapat paripurna. Selanjutnya pimpinan DPRD akan mengirimkan surat usulan pemberhentian keanggotaan Bambang Supriyadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat," ucapnya.
"Surat usulan tersebut diberikan kepada Gubernur Lampung melalui Bupati untuk mendapat penetapan pemberhentian. Lalu setelah mendapat penetapan pemberhentian dari Gubernur baru kita proses untuk tahap selanjutnya untuk dilakukan PAW terhadap saudara Suharlan," sampai Syekhudin. (*)
Berita Lainnya
-
BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih di Enam Titik Setiap Hari
Jumat, 27 September 2024 -
Guru Besar UIN RIL Prof. Nirva Paparkan Warisan Budaya Lampung di ATMA UKM Malaysia
Jumat, 27 September 2024 -
Penyaluran Kredit Perbankan di Lampung Meningkat Hingga Rp 81,63 Triliun
Jumat, 27 September 2024 -
Masa Jabatan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Diperpanjang
Jumat, 27 September 2024