• Minggu, 29 September 2024

Nunggak Pajak, Enam Reklame di Bandar Lampung Disegel

Rabu, 13 Januari 2021 - 19.38 WIB
424

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, saat melakukan penyegelan pada reklame yang menunggak pajak, Rabu (13/1/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, melakukan penyegelan pada enam reklame yang menunggak pajak.

Penyegelan tersebut dilakukan pada perusahaan penyedia elektronika, khususnya mobile phone. Seperti pada Vivo, Xiaomi dan ada juga iklan Parfum.

Kepala Sub Bagian (Kassubag) BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budhiman mengatakan, hari ini target ada 7 lokasi yang akan dilakukan pemasangan segel, tetapi ada satu advertising mau membayar pajak.

"Jadi kita pasang 6 lokasi, yaitu di jalan Ki Maja ini ada 2, jalan Tengku Umar ada 4 lokasi reklame," kata Ferry, saat dimintai keterangan, Rabu (13/1/2021).

Penyegelan dilakukan lantaran selama tiga bulan, pihak pemasang iklan tidak membayar pajak. Serta sudah diberikan surat untuk membayar tunggakan pajak reklame sebanyak tiga kali.

"Kita tempel seperti ini sebenarnya untuk memberitahu masyarakat bahwa tempat usaha ini tidak bayar pajak. Jadi ada efek jera disini," tegasnya.

Ia berharap, setelah dilakukan pemasangan stiker tersebut wajib pajak segera membayar. Jika sampai tenggang waktu yang ditentukan mereka tetap tidak membayar, maka akan diturunkan iklan reklame nya.

"Pemasangan segel ini paling lama 14 hari. Sejauh ini sanksi nya hanya pencopotan saja, belum ada sanksi lain," lanjutnya.

Ferry menambahkan, sebelumnya pada tahun 2020, pihaknya telah melakukan penyegelan sebanyak 30 reklame.

"Tahun ini baru enam hari ini yang kita pasang. Setelah pemasangan ini, kita akan menunggu laporan dari setiap Unit Pelaksana Teknis, kapan akan dilakukan pemasangan stiker lagi," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : HARGA KEDELAI MEROKET, PENGERAJIN TAHU TEMPE MENJERIT!