• Minggu, 29 September 2024

KPU Mulai Buat Draft Jawaban Guna Hadapi Gugatan Pilkada di MK

Rabu, 13 Januari 2021 - 12.39 WIB
165

Komisioner KPU Lampung Koordiv Hukum M. Tio Aliansyah di kantor KPU Lampung Rabu (13/01/2021). Foto : Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota di empat daerah yang terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuat draft jawaban guna menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK.

Diketahuinya sedikitnya ada lima Pasangan Calon (Paslon) yang melakukan gugatan di MK, yakni Lampung Selatan dua calon diantaranya nomor urut 3 Hipni-Melin Haryani dan Paslon nomor urut 2 Tony Eka Chandra-Antoni Imam. 

Kemudian Kabupaten Pesisir Barat pasangan calon Aria Lukita Budiman-Erlina serta kabupaten Lampung Tengah Nessy Calvia-Imam Suhadi. Dan terakhir Kota Bandar Lampung, Paslon nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo meskipun beberapa waktu telah mengajukan pencabutan permohonan.

Komisioner KPU Lampung Koordiv Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, KPU kota hari ini sudah mendapatkan permohonan pemohon yang dapat diliat juga di laman MK.

Lanjutnya, permohonan tersebutlah yang dijadikan bahan bagi KPU dan kuasa hukum setempat untuk membuat draft jawaban termohon.

"Dalam proses sengketa ini ada pemohon paslon, KPU sebagai termohon dan Bawasku sebagai pemberi keterangan dan pihak terkait sebagi Paslon pemenang. Jadi kita mempersiapkan draft jawaban sebagai termohon sambil menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ," ungkapnya Rabu (13/01/2021).

Tio mengatakan, pihakya siap mengikuti semua proses tahapan perselisihan di MK dan seluruh KPU kabupaten kota yang ada sengketa di MK wajib berkonsultasi ke ke KPU RI melalui Provinsi.

Dimana draft jawaban ini akan diperiksa oleh tim hukum KPU RI agar tidak terjadi kekeliruan dalam menyampaikan jawaban.

"Jadi dalam sidang, langsung KPU sebagai termohon, KPU Provinsi akan mendampingi, mengonsolidasikan, semua dikoordinir KPU RI karena ada 130 paslon se Indonesia yang mengajukan gugatan," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : RATUSAN CPNS PEMPROV LAMPUNG FORMASI 2019 TERIMA SK DARI GUBERNUR

Editor :