• Minggu, 29 September 2024

KPU Bandar Lampung Belum Terima Surat Permohonan dari MA

Rabu, 13 Januari 2021 - 12.50 WIB
168

Rapat konsultasi KPU Bandar Lampung dengan KPU Lampung terkait persiapan gugatan di MA, Rabu (13/01/2021).

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung belum menerima surat pemberitahuan permohonan terkait gugatan dari Paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pembatalan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota setempat.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan setelah calon mengajukan permohonan sengketa di MA, pihaknya masih menunggu surat pemberitauan permohonan sampai tiga hari kedepan. 

Tetapi, meskipun begitu, pihaknya sudah menyiapkan jawaban terkait gugatan tersebut.

Baca juga : KPU Mulai Buat Draft Jawaban Guna Hadapi Gugatan Pilkada di MK

"Tapi kita siapkan jawaban untuk dibawa ke MA, selain itu kita lampirkan juga keputusan KPU, putusan Bawaslu dan regulasi lainnya. Dan jawaban ini kita konsultasikan ke KPU Provinsi, nanti kita kirim langsung ke MA," ungkapnya saat ditemui di kantor KPU Lampung, Rabu (13/01/2021).

Sementara itu, komisioner KPU Lampung Koordiv Hukum M. Tio Aliyansah mengatakan, pihaknya memanggil KPU Bandar Lampung untuk memastikan siap mengikuti proses tahapan sengketa administrasi ke MA.

Menurutnya sesuai dengan tahapan dengan sengketa yang sudah diatur MA nomor 11 tahun 2016, KPU Bandar Lampung memiliki waktu tiga hari untuk menyiapkan jawaban terkait permohonan pemohon.

"Intinya waktu bagi KPU memberikan jawaban hanya tiga hari sangat singkat, kalau pihak paslon memasukkan kemarin, maka hari ini MA tengah melakukan pemeriksaan berkas. Jadi Kita pastikan teman-teman KPU Bandar Lampung siap dan tetap menjaga independensi sebagai penyelenggara pemilihan," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : IBU KORBAN MENANGIS DI PELUKAN PERWIRA POLWAN, TAK KUASA MENAHAN SEDIH

Editor :