DPRD Lambar Minta PT Tiga Oregon Putra Tanggung Jawab Atas Kerusakan Lahan Warga
Anggota DPRD Lampung Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Ali Akbar.
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) meminta agar PT. Tiga Oregon Putra memberikan ganti rugi atas rusaknya lahan perkebun kopi milik warga di Pekon (Desa) Bedudu, Kecamatan Belalau.
Permintaan tersebut disampaikan anggota DPRD Lampung Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Ali Akbar, Rabu (13/1).
Baca juga : Aktivitas PT Tiga Oregon Putra Rusak Lahan Perkebunan Warga
"PT. Tiga Oregon Putra harus bertanggung jawab, dan memberikan ganti rugi, karena notabenya masyarakat Lambar mayoritas menggantungkan kehidupannya dari kebun kopi," ungkapnya.
Akbar, sapaan akrab Ahmad Ali Akbar menegaskan, sekecil apapun dampak lingkungan yang disebabkan oleh PT Tiga Oregon Putra harus dipertanggungjawabkan.
"Masyarakat tidak boleh dirugikan atas adanya pembangunan dalam bentuk apapun, karena sedianya masyarakat adalah alasan utama pembangunan yaitu untuk kesejahteraan," tegasnya.
Jadi tambah Akbar, jika memang terjadi kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas PT Tiga Oregon Putra yang dimaksus maka wajib mereka memberikan ganti rugi dengan warga yang lahan perkebunannya terjadi longsor.
Hingga berita ini ditayangkan, Site Manager PT Tiga Oregon Putra, Cahyono Kusumo Aji belum memberikan tanggapan. (*)
VIDEO KUPAS TV : HARGA KEDELAI MEROKET, PENGERAJIN TAHU TEMPE MENJERIT!
Berita Lainnya
-
Sekolah Rusak hingga Fasilitas Digital Jadi Prioritas, Parosil Minta Dukungan Kementerian
Jumat, 19 Juni 2026 -
Dua Pejabat Pemkab Lampung Barat Mengundurkan Diri
Rabu, 17 Juni 2026 -
Lampung Barat Siapkan Strategi Fiskal 2027, Sekda Tekankan Pentingnya Data Akurat
Rabu, 17 Juni 2026 -
Pegawai Samsat Liwa Diduga Konsumsi Narkoba di Kantor, Satu Orang Diamankan Polisi
Senin, 15 Juni 2026








