DPRD Lambar Minta PT Tiga Oregon Putra Tanggung Jawab Atas Kerusakan Lahan Warga

Anggota DPRD Lampung Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Ali Akbar.
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) meminta agar PT. Tiga Oregon Putra memberikan ganti rugi atas rusaknya lahan perkebun kopi milik warga di Pekon (Desa) Bedudu, Kecamatan Belalau.
Permintaan tersebut disampaikan anggota DPRD Lampung Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Ali Akbar, Rabu (13/1).
Baca juga : Aktivitas PT Tiga Oregon Putra Rusak Lahan Perkebunan Warga
"PT. Tiga Oregon Putra harus bertanggung jawab, dan memberikan ganti rugi, karena notabenya masyarakat Lambar mayoritas menggantungkan kehidupannya dari kebun kopi," ungkapnya.
Akbar, sapaan akrab Ahmad Ali Akbar menegaskan, sekecil apapun dampak lingkungan yang disebabkan oleh PT Tiga Oregon Putra harus dipertanggungjawabkan.
"Masyarakat tidak boleh dirugikan atas adanya pembangunan dalam bentuk apapun, karena sedianya masyarakat adalah alasan utama pembangunan yaitu untuk kesejahteraan," tegasnya.
Jadi tambah Akbar, jika memang terjadi kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas PT Tiga Oregon Putra yang dimaksus maka wajib mereka memberikan ganti rugi dengan warga yang lahan perkebunannya terjadi longsor.
Hingga berita ini ditayangkan, Site Manager PT Tiga Oregon Putra, Cahyono Kusumo Aji belum memberikan tanggapan. (*)
VIDEO KUPAS TV : HARGA KEDELAI MEROKET, PENGERAJIN TAHU TEMPE MENJERIT!
Berita Lainnya
-
Tiga Pelajar Asal Lampung Barat Lolos Paskibraka Provinsi, Satu Menuju Istana
Kamis, 08 Mei 2025 -
17 Kelompok Tani di Lampung Barat Bakal Terima Bantuan Pupuk Organik Cair
Kamis, 08 Mei 2025 -
64 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab Lambar Berpotensi Kehilangan Pendapatan 66 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025 -
Tak Semua Gratis, Ini Poin Penting dari Program Pemutihan Pajak di Lampung Barat
Rabu, 07 Mei 2025