Cabut Gugatan di MK, Ini Alasan Yusuf Kohar

Calon walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar saat ditemui di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Rabu (13/01/2021). Foto : Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor 02 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mencabut gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dilakukan pasca adanya putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung.
Calon Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar mengatakan, alasan dirinya mencabut gugatan di MK dikarenakan sudah ada putusan dari Bawaslu dan KPU yang membatalkan Pasalon 03 sebagai pasangan calon.
Sehingga menurutnya sudah diperlakukan lagi menjalani gugatan di MK, karena sudah tidak ada lawan.
"Kan udah ada putusan bawaslu yang mendiskualifikasi, karena kan di MK itu sengketa hasil, berarti tidak ada lawan lagi di MK. Jadi karena itu tindakan mubazir kita cabut saja. Selain itu tidak ada lagi alasan lain," ungkapnya saat ditemui di lingkungan kota Bandar Lampung, Rabu (13/01/2021).
Diketahui, kuasa hukum Paslon 02 telah melakukan pencabutan kembali Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor : 26/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 dan HPKP3 Nomor : 108/PAN.MK/HPKP3/01/2021 tertanggal 5 Januari 2021, yang ditandatangani langsung oleh kuasa hukum termohon Ahmad Handoko pada 8 Januari 2020 lalu. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN CPNS PEMPROV LAMPUNG FORMASI 2019 TERIMA SK DARI GUBERNUR
Berita Lainnya
-
Senyum Anak Indonesia, YBM PLN Gelar Khitanan Massal Gratis di Bandar Lampung
Rabu, 16 Juli 2025 -
Propam Polresta Bandar Lampung Periksa Kelengkapan Berkendara Personel, Pelanggar Ringan Disanksi Teguran
Rabu, 16 Juli 2025 -
Gubernur Mirza Rolling Tiga Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya
Rabu, 16 Juli 2025 -
Budiman Dukung Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC: Semua Perusahaan Wajib Taat Hukum
Rabu, 16 Juli 2025