Sidak LPG 3 Kg di Lampura Diduga Tebang Pilih
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (Lipan) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Gunadi Mintaria menuding inspeksi mendadak (sidak) LPG 3 Kg di pasaran oleh Dinas Perdagangan Lampura terkesan tebang pilih.
"Dalam sidak yang dilakukan tim Disdag Lampura kemarin kami menilai tebang pilih. Karena saat anggota LSM kami ingin menunjukkan agen nakal, tim Disdag terkesan menghindar," jelas Gunadi, Selasa (12/1).
Padahal, Dinas Perdagangan telah membentuk tim satgas internal dan eksternal yang melibatkan seluruh pihak termasuk LSM dalam pengawasan LPG bersubsidi.
Namun ketika sidak dilakukan, lanjut dia, hanya tim internal Dinas Perdagangan saja yang melaksanakan.
"Kalau dikatakan hanya ada indikasi penyalahgunaan peruntukan seperti rumah makan memakai LPG subsidi itu tidaklah benar," tegas Gunadi.
Gunadi melanjutkan, pihaknya menemukan ada salah satu agen resmi PT Pertamina yang telah menjual LPG melon kepada pangkalan yang ilegal.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri menegaskan bahwa semua tindakan dalam inspeksi mendadak (sidak) sudah berdasarkan ketentuan.
Hendri tidak menampik bahwa dalam sidak yang dilakukan ditemukan sejumlah pelanggaran yang memicu kelangkaan LPG 3 Kg dan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Untuk sanksi tegas belum dilakukan, hanya sebatas sosialisasi dan peringatan kepada pelaku usaha yang melanggar,” terang dia.
Ia melanjutkan, pihaknya tidak menemukan ada pangkalan maupun agen resmi LPG yang menjual di atas HET. (*)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024