• Rabu, 19 Maret 2025

Ditangkap Langgar Lalulintas, Pemuda Asal Lamteng Ini Ternyata Bawa Sabu

Selasa, 12 Januari 2021 - 11.23 WIB
1.2k

Aparat kepolisian saat menangkap pelanggar lalulintas asal Lampung Tengah yang kedapatan bawa sabu di Pringsewu. Foto : Ist.

Pringsewu, Kupastuntas.co - Seorang warga Desa Linggapura Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) bernama ES (26) diamankan aparat Kepolisian karena melakukan pelanggaran lalu lintas serta kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga bahwa ES (26) diberhentikan di jalan Raya Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada Senin (11/1/2021) pukul 07.15 WIB karena tidak memakai helm saat berkendara.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polantas pelaku ES bertingkah mencurigakan. Petugas menjadi curiga dan langsung melakukan penggeledahan badan dan tas yang dibawa oleh pelaku," jelas kasat.

Lanjut Iptu Khairul, Dalam proses penggeledahan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu yang disimpan didalam tas selempang milik pelaku.

"Saat dilakukan interogasi dihadapan petugas pelaku ES mengaku bahwa barang haram tersebut baru saja dibelinya dari seseorang berinisial (E) di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah,"Terangnya.

Menurut keterangan dari pelaku, dirinya memang sudah lebih kurang 3 bulan belakangan ini sering menggunakan narkotikan jenis sabu. Sabu tersebut dibeli dari temanya yang berdomisili diwilayah lampung tengah tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dan barang bukti diamankan dan dilakukan penahanan di mapolres pringsewu. 

"Pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan dan tim Satreskoba Polres Pringsewu melakukan pengembangan," jelas Khairul yassin.

“Proses hukum selanjutnya terhadap pelaku ES kami kenai pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba. (*)

Video KUPAS TV : PROGRAM 1 JUTA RUMAH TIDAK BERHASIL CAPAI TARGET. DILANJUT LAGI TAHUN INI

Editor :