Bupati Lampung Selatan Diperiksa KPK Terkait Barang Bukti
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK RI setelah sempat tidak hadir pada Senin (11/1/2021).
Nanang kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahroni (mantan kepala dinas PUPR Lamsel) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016-2017.
"Dijadwalkan tanggal 13 Januari, karena sebelumnya pada Senin (11/1/2021) tidak hadir. Hari ini yang bersangkutan hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (12/1/2021) sore.
Pemeriksaan terhadap Nanang, kata Ali Fikri, untuk mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan yang berhubungan dengan perkara ini.
KPK sebelumnya telah menetapkan Syahroni sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
KPK menduga, Syahroni dan Hermansyah diperintahkan Zainudin mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Hermansyah lantas perintahkan Syahroni mengumpulkan uang, dan kemudian diserahkan pada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin, sekaligus anggota DPRD Lampung Selatan.
Total terdapat sekitar Rp72 miliar yang disetorkan Hermansyah dan Syahroni pada Zainudin, melalui Agus Bhakti Nugroho.
Sejak 2016-2018, dana yang diterima Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho, yang sumbernya dari proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dikelola Syahroni dan Hermansyah adalah, pada 2016 sebesar Rp26.073.771.210 dan 2017 sebesar Rp23.669.020.935.
Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Video KUPAS TV : KECELAKAAN MAUT DI TARAHAN, TRUK HINO TABRAK MOBIL BOX L300
Berita Lainnya
-
Di Tengah Tugas Negara, Mentan Amran Tetap aktif Mengajar, bahkan Bantu Biaya Kuliah Mahasiswi Yatim Piatu
Senin, 02 Maret 2026 -
Safari Ramadan di Tanjung Senang, Eva Dwiana Beri Bantuan Rp100 Juta untuk Masjid Al Hikmah
Senin, 02 Maret 2026 -
Pemkot Talangi Jalan Provinsi Rusak, Eva Dwiana: Keselamatan Warga di Atas Segalanya
Senin, 02 Maret 2026 -
Dua SPPG di Lampung Ditutup Sementara Usai Kasus Keracunan Diduga dari Telur Asin
Senin, 02 Maret 2026









