• Senin, 30 September 2024

Jaksa KPK Resmi Limpahkan Berkas Kasus Mustafa ke PN Tanjungkarang

Senin, 11 Januari 2021 - 10.48 WIB
103

Jaksa KPK Resmi Limpahkan Berkas Kasus Mustafa ke PN Tanjungkarang.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Mustafa ke Pengadilan (PN) Tipikor pada PN Kelas IA Tanjungkarang, Senin (11/1/2020).

"Penahanan (tersangka Mustafa) menjadi kewenangan PN Tipikor Tanjungkarang," kata Jubir KPK Ali Fikri.

Selanjutnya, kata Ali, tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Terdakwa Mustafa, tambah Ali Fikri, didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan kembali Mustafa atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Penerimaan hadiah atau janji tersebut berasal dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa juga diduga menerima fee dari icon (uang) proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. (*)

Video KUPAS TV : PEMERINTAH REKRUT SATU JUTA GURU PPPK, APA BEDANYA DENGAN PNS?

Editor :