Digugat ke MA, Yusuf Kohar : Kita Ikuti Saja Alurnya

Calon Walikota Bandar Lampung, M. Yusuf Kohar. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Calon Walikota Bandar Lampung, M. Yusuf Kohar masih enggan berkomentar banyak terkait hasil dan rencana gugatan paslon nomor tiga Eva Dwiana-Deddy Amarullah ke Mahkama Agung (MA).
Yusuf Kohar mengatakan, pihaknya menghormati segala jalur hukum yang ditempuh,
"Yah kita ikuti saja jalur hukumnya seperti apa, prosedurnya seperti apa, kita siap saja," ungkapnya saat di temui di lingkungan pemerintahan kota Bandar Lampung, Senin (11/10/2021).
Diketahui, Pasangan Calon nomor urut tiga Eva-Deddy akan mengajukan gugatan ke MA pasca dirinya diputuskan bersalah dalam sidang pelanggaran Adminstrasi Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) dan dibatalkan sebagai calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Samsudin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung Terkait Kasus Dana PI 10 Persen WK OSES
Jumat, 19 September 2025 -
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati
Jumat, 19 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Antusias Tebar Bibit Ikan di Techno Park Gedongmeneng
Jumat, 19 September 2025 -
Dosen UIN RIL Prof. Yuberti Jadi Keynote Speaker di Konferensi Internasional Hangzhou China
Jumat, 19 September 2025