Digugat ke MA, Yusuf Kohar : Kita Ikuti Saja Alurnya
Calon Walikota Bandar Lampung, M. Yusuf Kohar. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Calon Walikota Bandar Lampung, M. Yusuf Kohar masih enggan berkomentar banyak terkait hasil dan rencana gugatan paslon nomor tiga Eva Dwiana-Deddy Amarullah ke Mahkama Agung (MA).
Yusuf Kohar mengatakan, pihaknya menghormati segala jalur hukum yang ditempuh,
"Yah kita ikuti saja jalur hukumnya seperti apa, prosedurnya seperti apa, kita siap saja," ungkapnya saat di temui di lingkungan pemerintahan kota Bandar Lampung, Senin (11/10/2021).
Diketahui, Pasangan Calon nomor urut tiga Eva-Deddy akan mengajukan gugatan ke MA pasca dirinya diputuskan bersalah dalam sidang pelanggaran Adminstrasi Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) dan dibatalkan sebagai calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Terima Audiensi Pegadaian, Bahas Kolaborasi Edukasi dan Pengembangan Mahasiswa
Kamis, 16 April 2026 -
Kajati Danang Suryo Wibowo Beberkan Tantangan KUHP–KUHAP Baru di Lampung, Soroti Kesenjangan Anggaran hingga Harmonisasi Regulasi
Kamis, 16 April 2026 -
Di Hadapan Komisi III, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Paparkan Tantangan KUHP–KUHAP Baru di Lampung
Kamis, 16 April 2026 -
Sudin Soroti Peredaran Narkotika hingga Kekurangan Personel Polri di Lampung
Kamis, 16 April 2026








