Tim Yutuber Cabut Gugatan di MK

Ketua tim advokasi Paslon Yutuber Ahmad Handoko. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pasca putusan pembatalan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Pasangan Calon M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) mencabut gugatannya perihal sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencabutan gugatan tersebut di lakukan langsung oleh ketua tim advokasi Paslon Yutuber Ahmad Handoko pada Jumat 8 Januari 2021 kemarin.
Handoko menerangkan, pencabutan gugatan di MK karena paslon 3 sudah dididiskualifikasi oleh bawaslu sehingga sudah tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon.
"Maka kami tidak teruskan proses permohonan MK, dan kami akan fokus pada proses setelah putusan Bawaslu dan KPU," ungkapnya Minggu (10/01/2021).
Diketahui, dalam sidang pelanggaran adminstrasi TSM, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan calon nomor 3 Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran, dan dijatohi sanksi pembatalan calon, dan ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : KPU BATALKAN KEMENANGAN PASLON EVA DWIANA-DEDDY AMRULLAH
Berita Lainnya
-
Samsudin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung Terkait Kasus Dana PI 10 Persen WK OSES
Jumat, 19 September 2025 -
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati
Jumat, 19 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Antusias Tebar Bibit Ikan di Techno Park Gedongmeneng
Jumat, 19 September 2025 -
Dosen UIN RIL Prof. Yuberti Jadi Keynote Speaker di Konferensi Internasional Hangzhou China
Jumat, 19 September 2025