Tim Yutuber Cabut Gugatan di MK

Ketua tim advokasi Paslon Yutuber Ahmad Handoko. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pasca putusan pembatalan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Pasangan Calon M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) mencabut gugatannya perihal sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencabutan gugatan tersebut di lakukan langsung oleh ketua tim advokasi Paslon Yutuber Ahmad Handoko pada Jumat 8 Januari 2021 kemarin.
Handoko menerangkan, pencabutan gugatan di MK karena paslon 3 sudah dididiskualifikasi oleh bawaslu sehingga sudah tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon.
"Maka kami tidak teruskan proses permohonan MK, dan kami akan fokus pada proses setelah putusan Bawaslu dan KPU," ungkapnya Minggu (10/01/2021).
Diketahui, dalam sidang pelanggaran adminstrasi TSM, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan calon nomor 3 Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran, dan dijatohi sanksi pembatalan calon, dan ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : KPU BATALKAN KEMENANGAN PASLON EVA DWIANA-DEDDY AMRULLAH
Berita Lainnya
-
Pengamat Hukum: Proyek Jalan Tak Maksimal di Lampung Bukan Sekadar Teknis, Bisa Naik Jadi Korupsi
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Produk Gadai Masih Jadi Andalan, Pegadaian Lampung Catat Penyaluran Hampir Rp 1 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Perbaikan Jalan di Lampung Belum Maksimal, Akademisi Ingatkan Dampak ke Perekonomian
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Masuk Triwulan III 2025, Komisi IV DPRD Lampung Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu
Selasa, 19 Agustus 2025