Tim Yutuber Cabut Gugatan di MK
Ketua tim advokasi Paslon Yutuber Ahmad Handoko. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pasca putusan pembatalan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Pasangan Calon M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) mencabut gugatannya perihal sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencabutan gugatan tersebut di lakukan langsung oleh ketua tim advokasi Paslon Yutuber Ahmad Handoko pada Jumat 8 Januari 2021 kemarin.
Handoko menerangkan, pencabutan gugatan di MK karena paslon 3 sudah dididiskualifikasi oleh bawaslu sehingga sudah tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon.
"Maka kami tidak teruskan proses permohonan MK, dan kami akan fokus pada proses setelah putusan Bawaslu dan KPU," ungkapnya Minggu (10/01/2021).
Diketahui, dalam sidang pelanggaran adminstrasi TSM, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan calon nomor 3 Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran, dan dijatohi sanksi pembatalan calon, dan ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : KPU BATALKAN KEMENANGAN PASLON EVA DWIANA-DEDDY AMRULLAH
Berita Lainnya
-
Klasika Lampung Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Selasa, 11 November 2025 -
Jembatan di Rajabasa Makan Badan Sungai, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Dinas PU
Selasa, 11 November 2025 -
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pelajar SMK di Bandar Lampung Ditangkap Diduga Perkosa Teman di Toilet Sekolah
Selasa, 11 November 2025 -
Diberi Waktu Sebulan, BGN Ancam Tutup Dapur MBG Tak Punya Sertifikat Higiene
Selasa, 11 November 2025









