• Senin, 30 September 2024

Tim Yutuber Cabut Gugatan di MK

Minggu, 10 Januari 2021 - 15.02 WIB
150

Ketua tim advokasi Paslon Yutuber Ahmad Handoko. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pasca putusan pembatalan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Pasangan Calon M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) mencabut gugatannya perihal sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pencabutan gugatan tersebut di lakukan langsung oleh ketua tim advokasi Paslon Yutuber Ahmad Handoko pada Jumat 8 Januari 2021 kemarin.

Handoko menerangkan, pencabutan gugatan di MK  karena paslon 3 sudah dididiskualifikasi oleh bawaslu sehingga sudah tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon.

"Maka kami tidak teruskan proses permohonan MK, dan kami akan fokus pada proses setelah putusan Bawaslu dan KPU," ungkapnya Minggu (10/01/2021).

Diketahui, dalam sidang pelanggaran adminstrasi TSM, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan calon nomor 3 Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran, dan dijatohi sanksi pembatalan calon, dan ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung. (*)

Video KUPAS TV : KPU BATALKAN KEMENANGAN PASLON EVA DWIANA-DEDDY AMRULLAH

Editor :