Terkait Pembatalan Eva-Deddy, DPP PDIP Turun Tangan di Sidang MA
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI P Bersama DPP partai Koalisi Partai pendukung pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana- Deddy Amarullah akan turun tangan terkait gugatan yang diajukan Eva-Deddy di Mahkamah Agung (MA) pasca dibatalkan pencalonannya oleh Bawaslu Lampung dan KPU Bandar Lampung.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI P Lampung, Sudin mengatakan DPP PDI P tidak tinggal diam perihal putusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan kader terbaik PDI P yang sudah dinyatakan menang dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
"DPP juga akan turun tangan, gimana orang kader terbaik menang kok bisa begitu kan gak boleh harusnya, tapi kita mengikuti mekanisme hukum," ungkapnya Minggu (10/01/2021).
Menurut Sudin, apabila sudah didiskualifikasi, apa langkah selanjutnya, pemilihan ulang atau tidak ada Walikota, sampai sekarang belum ada jawaban.
Karena menurutnya, haI ini sudah pernah terjadi di Kalimantan Tengah, kabupaten Waringin Barat, kalau itu cuma dua pasang calon jadi yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang.
"Dan itu pun diputuskannya dari MK, kalau ini baru dari Bawaslu Provinsi dan KPU yang mengamini. Dan partai Koalisi tetap berjalan di DPP, faktanya apa, bagaimana, mereka akan koordinasi terkait putusan ini," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : KPU BATALKAN KEMENANGAN PASLON EVA DWIANA-DEDDY AMRULLAH
Berita Lainnya
-
Pengembangan Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah
Senin, 30 September 2024 -
Rakerdasus DPD PDI Perjuangan Lampung, Ganjar Pranowo Ingatkan Calon Kada Antisipasi Penyimpangan Pilkada
Senin, 30 September 2024 -
Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Hanny Wulandari Sukses Ikuti IISMA di Belarusian State University
Senin, 30 September 2024 -
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober, Berikut Jadwal Lengkapnya
Minggu, 29 September 2024