• Minggu, 12 Januari 2025

Polres Lamsel Ringkus Satu Pelaku Penganiayaan Polhut, Dua Lainnya Buron

Sabtu, 09 Januari 2021 - 10.48 WIB
206

Tersangka AL saat diamankan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menahan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan anggota Polisi Kehutanan (Polhut) yang terjadi pada 23 April 2020 lalu.

Pelaku yakni AL, yang merupakan tersangka ketiga yang berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 setelah dilakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, polisi juga meringkus AS dan SF yang merupakan dua dari lima orang pelaku yang terlibat dalam perkara penganiayaan itu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Gedungwani Register 35, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lamsel.

Sedangkan, korban yakni Sainudin (57) anggota Polhut Dinas Kehutanan Lamsel, warga Jalan Buni Nanti Gang Durian 23 LK 1, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim, Iptu Edi Yuliyanto menerangkan, pelaku penganiayaan berjumlah lima orang dan kini tiga tersangka telah dilakukan penahanan.

"Total tiga pelaku telah kita amankan," ungkap Iptu Edi, Sabtu (9/1/2020).

Iptu Edi menambahkan, dua orang pelaku lainnya yakni IS dan DN masih buron atau DPO (daftar pencarian orang).

"Para tersangka dijerat pasal 170 jo 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : SUNGAI MELUAP, BANJIR BANDANG ‘TERJANG’ PRINGSEWU