Tekan Covid-19, Walikota Metro Berikan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Prokes
Walikota Metro, Achmad Pairin saat memberikan keterangan. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Metro - Walikota Metro, Achmad Pairin memerintahkan Satgas percepatan penanganan
Covid-19 kota setempat untuk bertindak tegas terhadap masyarakat yang masih menggelar
kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
Hal tersebut
dilakukan mengingat jumlah kasus kematian akibat Covid-19 di Kota metro terus
meningkat.
"Untuk
hajatan, sementara kita batasi hanya 30 orang. Sementara wisuda dan pengajian
juga wajibdibatasi,” kata Pairin Jumat (8/1/2021).
Pairin juga
menegaskan, jika masih ditemukan hajatan maupun kegiatan yang melebihi
kapasitas dengan melibatkan puluhan orang maka tim gugus tugas wajib membubarkannya.
Untuk
menanggulangi hal tersebut, pihaknya akan terus memeberikan sosialisasi kepada
masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Bahan Pangan Petani Lokal Kota Metro Bakal Diprioritaskan Terserap MBG
Rabu, 21 Januari 2026 -
Muskot PMI Metro 2026, Profesionalisme Hingga Regenerasi Kepemimpinan Jadi Perhatian
Rabu, 21 Januari 2026 -
Pemkab Lampung Tengah dan Kodim 0411/KM Pantau Progres KDKMP Rama Dewa
Rabu, 21 Januari 2026 -
Pajak Dikeluhkan Warga, Pemkot Metro Siap Rasionalisasi PBB-P2
Selasa, 20 Januari 2026









